Pemkab Cirebon Benahi 344 Koperasi Lewat Klinik Koperasi

MajalahPIP.com, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membenahi tata kelola 344 koperasi aktif melalui program klinik koperasi. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesehatan koperasi dan menjaga keberlanjutan usaha.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Alex Suheriyawan mengatakan program klinik koperasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah pada 2027.
“Pembenahan ini kami arahkan agar koperasi tidak hanya aktif secara kelembagaan, tetapi memiliki tata kelola yang baik dan berkembang menjadi koperasi sehat,” katanya di Cirebon, Senin (10/8/2026).
Alex menjelaskan klinik koperasi digunakan untuk mendiagnosis kondisi setiap koperasi secara bertahap. Pemeriksaan mencakup potensi usaha, tata kelola, hingga tingkat kesehatan lembaga.
Hasil diagnosis tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebutuhan penguatan kompetensi dan manajerial. Kebutuhan pelatihan serta pendampingan juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing koperasi.
“Kami akan melihat satu per satu kondisi koperasi, kemudian menentukan bagian yang perlu diperbaiki sehingga pembinaannya sesuai dengan kebutuhan koperasi tersebut,” ujarnya.
Menurut Alex, pendekatan tersebut diperlukan karena kondisi koperasi di Kabupaten Cirebon tidak seluruhnya sama. Karena itu, pembinaan tidak dapat dilakukan menggunakan pola yang seragam.
Saat ini, terdapat 344 koperasi aktif yang telah melalui proses kurasi. Jumlah tersebut berada di luar 424 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang turut berkembang di Kabupaten Cirebon.
Alex menuturkan hasil pemetaan nantinya akan menunjukkan kondisi setiap koperasi. Pemetaan itu mencakup koperasi yang masih aktif, menuju kondisi sehat, hingga yang tidak memungkinkan dikembangkan.
“Jadi sekarang kami tidak lagi melihat koperasi dari sisi jumlah saja, tetapi lebih menekankan kualitas dan kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.
Program klinik koperasi merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) tentang Koperasi dan UMKM. Regulasi tersebut telah disahkan Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama DPRD.
Menurut Alex, perda tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun program penguatan koperasi secara lebih terarah dan terukur.
Ia berharap pembenahan melalui klinik koperasi dapat memperkuat kesehatan kelembagaan. Program tersebut juga diharapkan mendorong koperasi menjalankan kegiatan usaha secara nyata.
“Ujungnya kami ingin tata kelola koperasi semakin baik, sehingga koperasi mampu berkembang dan ikut membangun ekosistem perekonomian di Kabupaten Cirebon,” katanya. (sbh)

.jpeg)


