Jelang Cicilan Rp37 Triliun, Tata Kelola KDKMP Dikebut

MajalahPIP – Pemerintah berpacu dengan waktu menyelesaikan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Percepatan ini dilakukan menjelang pembayaran cicilan pertama kredit pembangunan fisik KDKMP pada akhir September 2026.

Kementerian Keuangan dijadwalkan membayar pokok sekaligus bunga kredit kepada perbankan pada 25 September 2026. Nilai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp37 triliun.

Pemerintah kini masih menunggu kejelasan tata kelola KDKMP melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres tersebut dibutuhkan untuk memastikan bangunan koperasi yang telah dibiayai Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat beroperasi.

 

Selain itu, pemerintah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut berkaitan dengan penyaluran likuiditas kepada unit KDKMP melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kepastian tata kelola dan hasil audit sangat krusial.

Hal tersebut diperlukan sebelum APBN mengeluarkan anggaran puluhan triliun rupiah untuk membayar kewajiban tersebut.

Purbaya memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 triliun untuk pembayaran perdana.

“Uang yang kami siapkan [untuk jatuh tempo September 2026] sebagian dari Dana Desa. Sudah kami sisihkan, tinggal dibayar,” katanya usai mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/9/2026).

Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun

Secara keseluruhan, pemerintah akan mengalokasikan sekitar Rp240 triliun selama enam tahun. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Anggaran tersebut digunakan untuk membayar kewajiban kredit pembangunan KDKMP kepada perbankan.

Skema pembiayaan KDKMP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan menyediakan likuiditas perbankan untuk penyaluran kredit KDKMP melalui Agrinas.

Sejak September 2025, pemerintah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari rekening pemerintah di Bank Indonesia. Dana tersebut kemudian ditempatkan pada Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Nilai penempatan awal mencapai Rp200 triliun dan akan bertahan hingga Juli 2027. Pemerintah kemudian menambah penempatan sebesar Rp100 triliun hingga Desember 2026.

Purbaya juga menargetkan tambahan hingga Rp100 triliun melalui skema dana on-call. Dana tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu apabila kebutuhan likuiditas meningkat.

Setelah kredit disalurkan kepada Agrinas, kewajiban pembayaran dibebankan kembali kepada APBN. Sumber pembayarannya berasal dari Dana Desa serta DAU dan DBH.

Pada RAPBN 2027, pemerintah juga berencana menggunakan Dana Desa dan DAU untuk mendukung KDKMP.

Menkeu Khawatir Tata Kelola KDKMP Bermasalah

Purbaya ingin memastikan KDKMP benar-benar berfungsi sebelum pembayaran kewajiban tersebut dilakukan. Menurut dia, kejelasan prosedur penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam penggunaan anggaran negara.

Ia juga menyoroti dampaknya terhadap stabilitas perbankan apabila pembayaran angsuran tidak dilakukan tepat waktu.

“Kami masih menunggu prosedur yang clear. Jangan sampai ada kesalahan di prosedur kita nanti, tetapi sudah siap semua. Jadi, perbankannya enggak akan terganggu gara-gara Koperasi Desa Merah Putih,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.

Sementara itu, BPKP belum memberikan tanggapan mengenai proses audit pembayaran jatuh tempo kredit KDKMP. Konfirmasi telah dimintakan terkait proses audit tersebut, tetapi belum ada respons hingga berita ini ditayangkan.

Perpres Tata Kelola KDKMP Dikebut

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memprioritaskan penyelesaian Perpres Tata Kelola KDKMP.

Perpres tersebut menjadi landasan agar koperasi tidak berhenti sebagai bangunan fisik. Koperasi diharapkan segera beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat desa.

“Yang kami prioritaskan adalah Perpres tata kelola KDKMP segera selesai, sehingga koperasi tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi benar-benar beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam Seminar KDKMP di Lampung, Jumat (4/9/2026).

Zulkifli mengatakan KDKMP diarahkan menjadi pusat ekonomi desa yang terintegrasi. Koperasi dapat menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi offtaker produk lokal.

Layanan koperasi mencakup penyediaan sembako, pupuk subsidi, LPG, beras SPHP, obat-obatan, hingga simpan pinjam.

Pada sisi produksi, KDKMP diarahkan menyerap hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan masyarakat.

Koperasi juga akan didukung fasilitas gudang dan cold storage untuk menyimpan hasil produksi masyarakat. Fasilitas tersebut diharapkan membantu menjaga kualitas sekaligus stabilitas harga produk di tingkat petani.

“KDKMP harus membuat ekonomi semakin berputar di desa. Petani membeli pupuk melalui koperasi, hasil panennya diserap koperasi, masyarakat mendapatkan layanan dan kebutuhan sehari-hari melalui koperasi. Manfaat ekonominya kembali kepada anggota,” jelasnya.

Setelah Perpres selesai, pemerintah akan mempercepat pembangunan fisik dan operasionalisasi KDKMP. Penguatan sumber daya manusia serta tata kelola juga akan dilakukan agar program berjalan efektif dan akuntabel.

Target 30.000 KDKMP Beroperasi pada 2026

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan KDKMP mencapai 30.000 unit pada akhir 2026. Pemerintah mengklaim sekitar 10.000 unit telah dibangun hingga saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.300 KDKMP disebut telah beroperasi optimal.

Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 80.000 unit KDKMP di seluruh Indonesia.

“3.300 di antaranya operasi secara optimal dan target kami akhir tahun 2026 harus 30.000 KDMP berdiri dan beroperasi dengan baik,” ujar Prabowo pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-MPR, Jumat (14/8/2026).

Indef Soroti Beban Fiskal

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai pemerintah perlu menyusun ulang prioritas pembangunan KDKMP.

Menurut Esther, pembangunan koperasi sebaiknya dibatasi terlebih dahulu di daerah tertentu.

Hal serupa dinilai perlu diterapkan pada program prioritas pemerintah lainnya, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berbeda dengan KDKMP, program MBG mendapatkan pendanaan langsung dari APBN. Pagu anggaran MBG pada 2026 disebut mencapai sekitar Rp229 triliun.

“Jika harus direalisasikan karena janji kampanye, saya rasa harus dibatasi saja untuk daerah miskin untuk proyek percontohan, kemudian diidentifikasi mana yang tantangan dan peluangnya sehingga program MBG dan Kopdes ini benar benar bermanfaat untuk masyarakat bukan hanya sekedar program dari janji kampanye,” ujarnya.

Dari sisi fiskal, Esther menilai program-program prioritas tersebut mengambil porsi besar dalam belanja APBN. Ia menyebut sejumlah pihak telah mengkritik besarnya alokasi anggaran untuk KDKMP dan MBG.

“Seharusnya bisa digunakan untuk banyak program yang lebih sustain dan berdampak lebih luas. Banyak kementerian, pemda mengeluh karena program ini terlalu dipaksakan sehingga harus memangkas anggaran mereka,” pungkasnya. (MajalahPIP)