24 Ribu Kopdes Rampung, Belum Satu Pun Lolos Verifikasi

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pembangunan 24.184 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) telah mencapai 100 persen. Namun, hingga Jumat (11/9/2026), belum ada satu pun Kopdes yang dinyatakan layak beroperasi.
Data tersebut tercatat dalam dashboard Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) Kementerian Koperasi.
Berdasarkan pantauan MajalahPIP.com, seluruh Kopdes yang telah selesai dibangun masih menunggu proses verifikasi dan validasi.
“Layak dan siap operasional, 0 Kopdes” tulis laporan realtime Simkopdes.
Proses verifikasi dan validasi menjadi salah satu indikator kelayakan Kopdes untuk mulai beroperasi.
Pembangunan 24.184 unit Kopdes tersebut dilakukan pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Anggaran yang terserap mencapai Rp106 triliun dari dana kelolaan pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Total dana kelolaan pinjaman Himbara mencapai Rp175 triliun dari pagu Rp240 triliun.
Proses verifikasi dan validasi Kopdes dilakukan secara sinergis oleh sejumlah pihak. Kementerian Koperasi dan pemerintah daerah terlibat dalam proses tersebut. Lembaga pengawas negara seperti BPKP dan BPK juga dilibatkan.
Keterlibatan lembaga tersebut terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan pembiayaan pembangunan Kopdes.
Verval Jadi Syarat Penting Pencairan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono telah menerbitkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi panduan teknis verifikasi dan validasi pembangunan fisik Kopdes.
Objeknya mencakup gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pedoman tersebut menjadi acuan tim verifikasi dan validasi di daerah.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi juga berkaitan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen BAST menjadi instrumen wajib dalam mempercepat pembayaran kepada Himbara.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena terdapat kewajiban pembayaran utang program Kopdes.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera membayar utang Kopdes. Nilai pembayaran yang akan dilakukan mencapai sekitar Rp40 triliun. Utang tersebut diperkirakan jatuh tempo pada akhir September 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu prosedur yang jelas terkait pembayaran tersebut. Hal itu diperlukan untuk memastikan nilai pembiayaan dan penggunaannya tepat.
Saat ditanya mengenai belum adanya Kopdes yang terverifikasi, Purbaya mengatakan pemerintah memiliki skenario percepatan.
Menurutnya, Kementerian Koperasi telah menyiapkan langkah untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi.
“Kami serahkan kepada Kementerian Koperasi dan tim, kami di sini hanya memastikan bahwa Himbara tetap akan kami bayar (utang) sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Skema Pembayaran Utang Kopdes
Skema pendanaan pembayaran utang Kopdes telah diatur pemerintah melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tata cara penyaluran DAU, DBH, dan Dana Desa.
Dana tersebut digunakan untuk mempercepat pembangunan fisik gerai dan pergudangan Kopdes.
Regulasi tersebut juga mengatur fasilitas pembiayaan bagi setiap unit KDMP. Setiap unit dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar.
Kredit tersebut memiliki suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun. Jangka waktu pinjaman ditetapkan maksimal 72 bulan.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran melalui masa tenggang pembiayaan atau grace period. Masa tenggang tersebut diberikan selama enam hingga 12 bulan. Ketentuan tersebut lebih panjang dibanding aturan sebelumnya.
Sebelumnya, masa tenggang pembiayaan dibatasi maksimal delapan bulan. Kelonggaran tersebut diberikan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga. Pembayaran juga dapat mencakup margin atau bagi hasil pembiayaan.
Pasal 2 ayat (4) PMK tersebut mengatur mekanisme pembayaran angsuran. Pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui DAU atau DBH setiap bulan.
Pembayaran juga dapat dilakukan sekaligus setiap tahun berjalan. Mekanisme tahunan tersebut menggunakan porsi Dana Desa.
Menkop Pastikan Verval Sedang Berjalan
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan proses verifikasi dan validasi Kopdes sedang dipercepat. Proses tersebut berkaitan langsung dengan pembayaran utang pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kita lagi laksanakan proses verifikasi dan validasinya. Nanti ada surat terimanya. Jadi nanti atas dasar itu [pencairannya]. Semua kita buat atas dasar itu,” ujar Ferry di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ferry belum menjelaskan secara rinci jumlah Kopdes yang telah menjalani proses verifikasi. Ia hanya memastikan seluruh tahapan menuju pencairan pembayaran sedang dilakukan.
“Lagi proses, semua lagi proses,” jawabnya.
Dengan demikian, penyelesaian pembangunan fisik Kopdes belum otomatis membuat koperasi dinyatakan siap beroperasi.
Tahapan verifikasi dan validasi masih menjadi proses penting sebelum pencairan pembayaran dilakukan.
Pemerintah kini berpacu dengan waktu menjelang jatuh tempo pembayaran utang Kopdes.
Di sisi lain, sebanyak 24.184 unit Kopdes telah tercatat selesai dibangun. Namun, hingga 11 September 2026, belum ada satu pun unit yang tercatat layak dan siap operasional. (sbh)

.jpeg)


