Tahun 2027, Rumah Kontrakan bakal Dikenai Pajak?

MajalahPIP.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah menyasar kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
“Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).
Salah satu potensi yang dilihat pemerintah berasal dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Rumah yang tidak ditempati pemilik dinilai berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan objek pajak.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” tuturnya.
Selain memperluas basis pajak, Kemenkeu akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Pemerintah juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem tersebut dikembangkan untuk mendukung analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.
“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi.Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” tutup Rofyanto.
Penjelasan DJP
Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada rencana khusus memungut pajak baru kepada pemilik rumah kontrakan pada 2027.
DJP menyebut belum terdapat program kerja yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 mempertimbangkan berbagai aspek.
Pertimbangan tersebut mencakup parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pendekatan tersebut tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Pengawasan tidak dilakukan hanya berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP juga mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Inge mengatakan karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.
“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tambah ia.
Inge menjelaskan pemerintah tetap berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.
Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti sempat menjadi sorotan. Inge menegaskan penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan tersebut berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah tidak sedang membuat jenis pajak baru untuk pemilik rumah kontrakan.
“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tambahnya. (sbh)

.jpeg)


