Mulai Tahun Besok, Truk Bermuatan Melebihi Kapasitas Didenda

MajalahPIP.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) untuk mengawasi dan menindak truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan sistem tersebut memungkinkan pemerintah mengawasi truk yang melintas di jalan nasional. Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan beban muatan akan dikenakan sanksi.
“Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud. Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak, dari semua stakeholder dalam menjalankan program ini,” kata Dudy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Dudy menegaskan penerapan ETLE HUB menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih. Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat merasakan manfaat dari penertiban tersebut.
“Yang paling penting adalah kita ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Semoga masyarakat ke depannya dalam berlalu lintas dapat menerima atau merasakan manfaatnya,” tegasnya lagi.
Meski telah diluncurkan, pengawasan truk ODOL saat ini masih memasuki tahap sosialisasi. Tahap tersebut berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Selama masa sosialisasi, truk yang membawa muatan melebihi ketentuan dimensi dan beban akan diberikan peringatan terlebih dahulu.
“Sampai Desember, sosialisasi ini akan kita lakukan untuk memberikan pemahaman juga kepada seluruh stakeholder khususnya para pelaku usaha transportasi, kemudian juga para pengemudi dan pemilik kendaraan,” ujarnya.
Penindakan dengan sanksi tilang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2027. Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar akan menjalani proses persidangan untuk menentukan besaran denda.
“Berarti sejak 1 Januari kita sudah sampaikan bahwa pelanggaran itu akan kita kenakan sanksi sebagaimana aturan. Kita sudah menganggarkan dan kita akan minta kepada badan anggaran untuk bisa mengalokasikan,” terang Dudy.
Dudy menjelaskan besaran denda nantinya ditentukan berdasarkan hasil persidangan di pengadilan. Namun, pemilik kendaraan yang ditilang diwajibkan menyetorkan dana titipan sebesar Rp500 ribu.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran denda setelah jumlahnya ditetapkan melalui persidangan. Jika denda yang diputuskan lebih kecil, kelebihan dana akan dikembalikan kepada pelanggar.
“Itu jumlah Rp 500 ribu berupa titipan. Nanti tentunya karena ini akan proses pengadilan. Kita mengikuti proses pengadilan berapa yang akan dikenakan. Apabila terjadi kelebihan kita akan kembalikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran,” ucap Dudy. (MajalahPIP)

.jpeg)


