Benarkah Paylater Jadi Penolong? Utang Warga RI Tembus Rp13,4 Triliun

ILUSTRASI – Paylater dianggap menolong saat kondisi keuangan terbatas. Namun, pembiayaan BNPL mencapai Rp13,4 triliun dan NPF mulai meningkat. (Foto: iStockphoto)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Belum gajian, tetapi kebutuhan mendesak harus dipenuhi. Dalam kondisi tersebut, paylater atau buy now, pay later (BNPL) menjadi pilihan sebagian masyarakat.

Layanan tersebut memungkinkan masyarakat membeli barang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian. Bagi sebagian warga Jakarta, paylater bahkan dianggap sebagai “penolong” saat kondisi keuangan terbatas.

“Tergantung cara memandangnya dan konteks tujuannya. Intinya, ada hak dan kewajiban. Hak kita adalah mendapatkan pinjaman, sedangkan kewajiban kita adalah membayar. Jika ditanya apakah menolong, tentu saja menolong,” ungkap pengguna paylater, Lia (35) kepada MajalahPI.com, Senin (10/8/2026).

Menurut Lia, paylater memberikan keleluasaan membeli barang yang dibutuhkan atau diinginkan meski uang belum tersedia. Ia juga menilai bunga paylater relatif rendah, yakni sekitar 2 persen. Menurutnya, besaran tersebut tidak terlalu memberatkan. Bahkan, terdapat layanan paylater yang menawarkan bunga 0 persen untuk tenor satu bulan.

 

Pandangan serupa disampaikan pengguna paylater lainnya, Vina (29). Menurutnya, paylater dapat membantu ketika kebutuhan harus dipenuhi sebelum menerima gaji.

“Kadang kan paylater juga untuk keperluan. Contohnya, ingin beli sepatu kerja, tapi belum gajian, bisa ambil dulu, bayar nanti,” kata dia.

Vina juga menilai bunga paylater relatif rendah sehingga tidak terlalu membebani kondisi keuangannya. Meski demikian, ia berusaha disiplin membayar tagihan setiap bulan. Sebab, keterlambatan pembayaran dapat membuat pengguna dikenai denda.

Pengguna paylater lainnya, Yola (31), juga melihat layanan tersebut dari sisi yang sama. “Ya, kalau dilihat memang rendah bunganya, lumayan jadi penolong juga,” ucap dia.

Karena itu, Yola memilih cicilan dengan tenor pendek, terutama satu bulan. Menurutnya, tenor lebih panjang membuat bunga yang dibayarkan semakin besar.

Utang Paylater Warga RI Tembus Rp13,4 Triliun

Di balik kemudahan paylater, penggunaan layanan tersebut tetap perlu dicermati. Sebab, sebagian besar pembiayaannya digunakan untuk kebutuhan konsumsi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan paylater perusahaan pembiayaan tumbuh 57,02 persen secara tahunan. Nilainya mencapai Rp13,40 triliun berdasarkan informasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pembiayaan paylater masih didominasi kebutuhan konsumsi.

“Kategori transaksi BNPL Perusahaan Pembiayaan yang paling banyak digunakan saat ini adalah pembiayaan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Pada Mei 2026, outstanding BNPL perusahaan pembiayaan untuk kebutuhan konsumsi mencapai Rp12,26 triliun. Nilai tersebut setara 93,01 persen dari total outstanding pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan. Sementara itu, porsi pembiayaan paylater untuk investasi mencapai 5,57 persen. Adapun pembiayaan untuk modal kerja hanya sebesar 1,43 persen.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar penggunaan paylater masih berkaitan dengan kebutuhan konsumsi. Pembiayaan untuk aktivitas yang menghasilkan pendapatan porsinya jauh lebih kecil.

NPF Paylater Mulai Naik

Risiko penggunaan paylater juga terlihat dari peningkatan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) gross.

Pada Mei 2026, NPF gross BNPL tercatat sebesar 3,44 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar 2,73 persen. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kewajiban finansial di balik kemudahan membeli sekarang dan membayar kemudian.

Paylater memang dapat menjadi solusi ketika digunakan untuk kebutuhan tertentu. Namun, pengguna tetap perlu memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.

Kemudahan tersebut juga membuat pengguna perlu memperhitungkan kemampuan membayar sebelum mengambil cicilan. Semakin panjang tenor atau semakin terlambat pembayaran, biaya yang ditanggung pengguna dapat ikut bertambah.

Pada akhirnya, paylater dapat menjadi “penolong” jika digunakan secara terukur. Sebaliknya, penggunaan tanpa memperhitungkan kemampuan finansial justru dapat berubah menjadi beban. (sbh)