Ketika Utang KDKMP Dibayar dengan Uang Publik

PROGRAM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membawa ambisi besar untuk membangun ekonomi dari desa. Namun, ketika pembiayaan dan mekanisme pembayarannya bersinggungan dengan DAU/DBH dan Dana Desa, persoalannya bukan lagi sekadar berapa besar fasilitas yang diberikan, melainkan siapa yang menanggung risiko ketika usaha koperasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kelurahan Merah Putih) sejak awal dipromosikan sebagai instrumen untuk membangun ekonomi dari desa. Koperasi ditempatkan sebagai wadah ekonomi kerakyatan, tempat masyarakat menjadi anggota, pemilik, sekaligus penerima manfaat.
Gagasan tersebut sejalan dengan konstruksi hukum koperasi. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal 3 menempatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sebagai tujuan. Sedangkan Pasal 4 menegaskan fungsi koperasi dalam mengembangkan potensi ekonomi anggota dan memperkokoh perekonomian rakyat.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika koperasi ditempatkan dalam desain pembiayaan pembangunan fisik yang dibentuk pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kelurahan Merah Putih dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit, bunga atau margin 6 persen per tahun, dan tenor 72 bulan. Mekanisme pembayarannya terhubung dengan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa.
Dalam skala nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagaimana diberitakan akhir-akhir ini, menyebut nilai kredit Kopdes/Kelurahan Merah Putih mencapai sekitar Rp240 triliun.
Pemerintah tentu mempunyai argumentasi. Jika koperasi berhasil, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi melalui kegiatan usaha dan Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara aset yang dibangun menjadi milik desa.
Tetapi kebijakan publik tidak cukup dinilai dari tujuan akhirnya. Kita juga perlu melihat bagaimana manfaat dan risiko didistribusikan melalui desain kebijakan tersebut. Di sinilah perspektif critical political economy menjadi relevan dalam membahas permasalahan ini.
Koperasi Bukan Sekadar Instrumen Kebijakan
Dalam perspektif critical political economy, kebijakan ekonomi tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan dan efisiensi. Kebijakan juga merupakan arena distribusi sumber daya, kekuasaan, manfaat, dan risiko. Perspektif ini penting untuk membaca Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
Secara hukum, koperasi bukan sekadar wadah administratif untuk menjalankan program pemerintah. Ia merupakan badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat. Pasal 2 Undang-Undang Perkoperasian menegaskan asas kekeluargaan, Pasal 3 menempatkan kesejahteraan anggota sebagai tujuan, dan Pasal 4 menegaskan fungsi koperasi dalam memperkuat ekonomi rakyat.
Karena itu, negara memang mempunyai ruang untuk memperkuat koperasi. Namun, terdapat perbedaan antara menggunakan koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan menjadikan koperasi sebagai objek pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Negara boleh memberikan pembinaan, fasilitas, infrastruktur, akses pembiayaan, maupun stimulus. Tetapi intervensi tersebut seharusnya memperkuat kemampuan koperasi dan anggotanya untuk menentukan kegiatan ekonomi sendiri.
Persoalan muncul ketika pembangunan fisik, pembiayaan, dan mekanisme pembayaran terlebih dahulu dirancang dari atas, sementara koperasi kemudian menjadi penerima fasilitas yang harus menjalankan struktur tersebut.
Dalam konteks ini, pertanyaannya bukan apakah anggota koperasi secara individual dipaksa mengambil utang. Pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa jauh koperasi masih mempunyai ruang untuk menentukan sendiri kebutuhan modal, investasi, model bisnis, dan risiko yang bersedia ditanggungnya.
Jika keputusan ekonomi semakin ditentukan dari luar koperasi, terdapat risiko pergeseran posisi: koperasi yang seharusnya menjadi subjek ekonomi berubah menjadi objek kebijakan. Padahal, jika koperasi hendak menjadi sokoguru perekonomian rakyat, anggota harus tetap menjadi pusat kehidupan ekonominya.
Ketika Risiko Bisnis Bersentuhan dengan Uang Publik
Persoalan berikutnya adalah pembiayaan.
Tidak ada yang salah dengan negara membantu koperasi. Keterbatasan modal, infrastruktur, akses pasar, dan kapasitas manajemen justru dapat menjadi alasan yang sah bagi intervensi pemerintah.
Pertanyaannya adalah siapa yang menanggung risiko setelah bantuan tersebut diberikan?
Pasal 3 PMK Nomor 15 Tahun 2026 menjadi penting dalam konteks ini. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based (berbasis kinerja).
Frasa “seluruh kewajiban” patut diperhatikan.
Sebab, kewajiban yang timbul dari pembangunan fisik Kopdes/Kelurahan Merah Putih tidak ditempatkan semata-mata sebagai persoalan hubungan bisnis antara koperasi dan pemberi pembiayaan. Pembayarannya ditempatkan dalam mekanisme yang terhubung dengan DAU/DBH atau Dana Desa, yang merupakan sumber daya fiskal publik.
Penting ditegaskan, hal ini tidak berarti seluruh utang koperasi otomatis menjadi utang pemerintah. Pasal tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai jaminan tanpa batas pemerintah terhadap seluruh kewajiban koperasi.
Persoalannya lebih subtil (perbedaan yang tidak kentara/halus, red) yakni bagaimana desain kelembagaan tersebut mengalokasikan risiko.
Secara prinsip, terdapat hubungan yang semestinya jelas antara pengambil keputusan, penerima manfaat, dan penanggung risiko. Pihak yang menentukan investasi dan menjalankan usaha pada akhirnya harus mempunyai tanggung jawab terhadap konsekuensi ekonominya.
Namun, ketika sumber daya fiskal publik ditempatkan dalam mekanisme pembayaran kewajiban pembangunan fisik dan fasilitas pendukung. Risiko kegiatan tersebut tidak lagi hanya berada dalam ruang bisnis koperasi. Ia mulai bersentuhan dengan kapasitas fiskal publik. Inilah yang dapat disebut sebagai fiskalisasi risiko bisnis.
Istilah tersebut bukan berarti pemerintah mengambil alih seluruh kewajiban koperasi. Yang dimaksud adalah adanya potensi pergeseran sebagian konsekuensi risiko usaha ke dalam mekanisme fiskal publik.
Pertanyaan yang kemudian harus dijawab adalah sederhana: ketika usaha koperasi tidak berjalan sesuai proyeksi, siapa yang pertama kali menanggung konsekuensinya?
Koperasi? Anggota? Pemerintah Desa? Pemerintah Daerah? Pemberi Pembiayaan? Atau sebagian risiko tersebut memperoleh bantalan dari sumber daya publik?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh manfaat, tetapi juga oleh siapa yang menanggung risiko ketika asumsi kebijakan ini gagal.
Performance Based Jangan Berhenti pada Bangunan
Menariknya, Pasal 3 sendiri mensyaratkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based.
Prinsip tersebut tentu penting untuk memastikan penggunaan sumber daya publik dilakukan secara bertanggung jawab.
Namun, muncul pertanyaan: kinerja siapa yang sebenarnya diukur?
Apakah kinerja pembangunan fisik? Kinerja koperasi? Kemampuan menghasilkan arus kas? Atau terpenuhinya indikator administratif untuk memungkinkan penyaluran?
Pertanyaan tersebut penting karena kinerja pembangunan fisik tidak identik dengan kinerja bisnis koperasi.
Sebuah gerai dapat selesai dibangun. Pergudangan dapat tersedia. Infrastruktur dapat dinyatakan memenuhi target. Tetapi semua itu belum menjawab apakah koperasi memiliki pasar, menghasilkan pendapatan, dan mempunyai arus kas yang cukup untuk mempertahankan usahanya.
Karena itu, performance based tidak boleh berhenti pada performance of construction. Ia harus bergerak menuju performance of business.
Setidaknya terdapat tiga lapis kinerja.
Pertama, physical performance yakni apakah fasilitas dibangun sesuai kebutuhan dan standar.
Kedua, institutional performance yakni apakah koperasi mempunyai tata kelola, kapasitas manajemen, anggota aktif, dan sistem akuntabilitas.
Ketiga, business performance yakni apakah kegiatan usaha menghasilkan pendapatan dan arus kas yang cukup untuk menjaga keberlanjutan usaha dan memenuhi kewajiban.
Lapis ketiga menjadi sangat penting. Jika pemerintah hanya mengukur apakah uang telah disalurkan dan bangunan telah selesai, kebijakan dapat mencapai output tanpa mencapai outcome.
Kita membangun gerai, tetapi belum tentu membangun bisnis. Kita membangun aset, tetapi belum tentu membangun arus kas.
Jangan Jadikan Koperasi Sekadar Kendaraan Kebijakan
Pada akhirnya, koperasi tidak menjadi kuat hanya karena memiliki gedung, gudang, atau akses pembiayaan.
Koperasi menjadi kuat apabila memiliki anggota yang aktif, tata kelola yang demokratis, manajemen yang kompeten, pasar yang nyata, dan model bisnis yang mampu menghasilkan arus kas.
Karena itu, orientasi kebijakan perlu bergeser dari asset-first policy menuju business-first policy.
Pertanyaan pertama bukan seberapa besar fasilitas yang dapat diberikan kepada koperasi, tetapi apakah koperasi mempunyai model bisnis yang layak (prospek) untuk menerima fasilitas tersebut?
Sebelum pembangunan fisik dan pembiayaan diberikan, perlu terdapat uji kelayakan usaha, proyeksi arus kas, analisis kemampuan membayar, pemetaan kebutuhan anggota, analisis pasar, serta penilaian kapasitas manajemen.
Sebab memberikan aset kepada koperasi yang belum mempunyai model bisnis hanya menghasilkan asset without cash flow.
Ukuran keberhasilan Kopdes juga tidak semestinya berhenti pada jumlah koperasi yang terbentuk, gerai yang dibangun, atau kredit yang disalurkan.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah koperasi mampu bertahan secara ekonomi, meningkatkan kesejahteraan anggota, menghasilkan surplus, memperkuat ekonomi masyarakat, dan memenuhi kewajibannya tanpa menjadikan uang publik sebagai bantalan permanen atas risiko bisnis.
Karena itu, setidaknya terdapat tiga pagar kebijakan.
Pertama, pagar identitas koperasi. Kopdes harus tetap menjadi badan usaha berbasis anggota dan gerakan ekonomi rakyat. Target pemerintah tidak boleh menggantikan kepentingan anggota.
Kedua, pagar alokasi risiko. Setiap skema pembiayaan harus menjelaskan secara tegas siapa yang mempunyai kewajiban dan siapa yang menanggung risiko.
Ketiga, pagar fiskal. Penggunaan sumber daya publik harus mempunyai dasar hukum, batas, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan demikian, negara tidak perlu mundur dari agenda pemberdayaan koperasi. Negara justru perlu hadir dengan cara yang tepat: membangun ekosistem, bukan membangun ketergantungan.
Pada akhirnya, persoalan Kopdes/Kelurahan Merah Putih bukan apakah negara boleh membantu koperasi. Negara memang mempunyai kepentingan yang sah untuk memperkuat koperasi sebagai bagian dari perekonomian rakyat.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan intervensi negara tidak menghilangkan karakter koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota dan tidak menggeser risiko bisnis menjadi risiko publik.
Jika koperasi benar-benar dimaksudkan sebagai institusi ekonomi rakyat, rakyat tidak boleh hanya menjadi penerima fasilitas. Rakyat harus tetap menjadi pemilik, pengambil keputusan, sekaligus penerima manfaat.
Sebab, ketika negara mulai menyediakan bantalan terhadap risiko sebuah usaha, pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya memiliki koperasi menjadi sama pentingnya dengan pertanyaan tentang siapa yang membayar utangnya.
Negara boleh menjadi penggerak. Negara boleh menjadi fasilitator. Tetapi negara jangan sampai menjadi penanggung permanen risiko bisnis koperasi.
Dikutip dari: Hukumonline.com
Penulis: Mohd Hafiy Nawwaf, Peneliti pada Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia

.jpeg)


