Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Rp60 Ribu, Keputusan di Gubernur

MajalahPIP.com, JAKARTA — Usulan kenaikan tarif parkir Jakarta hingga Rp60.000 per jam untuk mobil belum diputuskan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono mengakui telah menerima sejumlah usulan terkait penyesuaian tarif parkir tersebut. Namun, ia menegaskan belum mengambil keputusan mengenai besaran tarif baru.
“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” jelas Pramono, Sabtu (22/8/2026).
“Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” tambahnya.
Usulan kenaikan tarif parkir tersebut juga tengah dibahas DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus (pansus).
Tarif Parkir Mobil Bisa Capai Rp60 Ribu
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, tarif parkir kendaraan di Jakarta diusulkan memiliki batas bawah dan batas atas.
Tarif parkir sepeda motor diusulkan berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif parkir mobil diusulkan mulai Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
“Pembahasan di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam,” jelas Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, Jumat (21/8/2026).
Namun, Jupiter tidak menyetujui kenaikan tarif parkir secara serentak di seluruh wilayah Jakarta. Ia mengusulkan penerapan sistem tarif berdasarkan zonasi wilayah.
Kawasan Elit Diusulkan Terapkan Tarif Lebih Tinggi
Menurut Jupiter, kenaikan tarif parkir dapat diterapkan pada kawasan tertentu. Beberapa kawasan yang dinilai berpotensi menerapkan tarif lebih tinggi antara lain SCBD dan Senopati.
Kawasan Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah juga masuk dalam usulan.
Sistem zonasi dinilai lebih adil dibandingkan menaikkan tarif secara merata di seluruh Jakarta.
Selain itu, penerapan zonasi diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, kenaikan tarif harus diikuti pembenahan sistem perparkiran.
Pemprov DKI Jakarta juga dinilai perlu menutup potensi kebocoran penerimaan parkir.
“Jangan naikkan tarif parkir. Benahi sistemnya, tutup kebocorannya, maksimalkan asetnya, dan tingkatkan PAD tanpa membebani rakyat,” katanya.
Potensi Penerimaan Parkir Capai Rp1,1 Triliun
Potensi penerimaan sektor parkir di seluruh wilayah DKI Jakarta dinilai cukup besar. Nilainya bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif parkir tetap berada di tangan Gubernur DKI Jakarta.
Pramono mengatakan DPRD memang membahas persoalan tersebut melalui pansus perparkiran.
“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” bebernya.
Dengan demikian, tarif parkir hingga Rp60.000 per jam masih sebatas usulan.
Pramono belum memutuskan apakah tarif tersebut akan diberlakukan di Jakarta. (sbh)

.jpeg)


