Kredit Kopdes Merah Putih Bebani Bank BUMN, Ini Penjelasan Bos Danantara

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria memastikan pembiayaan atau pemberian kredit kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan membebani bank Himbara. (Foto: Dok Danantara)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Setiap gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendapat akses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank BUMN. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria memastikan pembiayaan tersebut tidak membebani bank Himbara.

Menurut Dony, kredit yang disalurkan Himbara kepada Kopdes Merah Putih mendapat jaminan dari pemerintah.

Karena itu, pembiayaan tersebut dinilai tidak menimbulkan risiko terhadap kondisi bank BUMN.

“Jadi, banyak yang bilang nanti Himbara akan terdampak. Nggak ada hubungannya, karena Himbara memegang jaminan. Jadi, jangan nanti di golong-golongan ini berbahaya, Himbara akan default, ya nggak mungkin orang kita dijamin. Waktu kita memberikan kredit, ya, itu memang kredit itu dijamin oleh Menteri Keuangan,” ujar Dony di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

 

Dony menegaskan, pembiayaan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, posisi Himbara tetap terlindungi karena terdapat jaminan pemerintah atas kredit tersebut.

Dony meminta masyarakat tidak memandang pembiayaan Kopdes sebagai program yang membahayakan bank BUMN.

Dia menegaskan, Himbara memiliki jaminan tertulis atas pembiayaan yang diberikan kepada Kopdes Merah Putih.

“Jadi, buat Himbara, supaya teman-teman yang di luar juga memahami, tidak ada resikonya buat Himbara, karena Himbara memegang jaminan tertulis bahwa itu ditanggung oleh…Jadi, harus clear. Bahwa ini kan program pemerintah, jadi tidak perlu kita dikotomi-dikotomi,” terang Dony.

Dengan adanya jaminan tersebut, Dony memastikan risiko pembiayaan tidak dibebankan kepada Himbara.

Pembiayaan melalui bank BUMN diharapkan mendukung pengembangan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.

Setiap gerai Kopdes Merah Putih dapat memperoleh modal melalui pinjaman hingga Rp3 miliar.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam perekonomian desa.

Dony menilai pembiayaan Kopdes harus dipahami sebagai bagian dari program pemerintah. Karena itu, pelaksanaan program tidak perlu dipertentangkan dengan kondisi kesehatan bank BUMN.

Pemerintah melalui skema pembiayaan tersebut berupaya memastikan Kopdes Merah Putih memiliki akses modal untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Empat Bank BUM Beri Kredit ke Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembiayaan Kopdes Merah Putih hingga Rp3 miliar tidak mengganggu kualitas kredit perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut skema tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Empat bank yang dapat menyalurkan kredit tersebut adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Dian, skema Dana Desa sebagai penjamin memberikan kepastian bagi industri perbankan.

Jaminan tersebut juga diharapkan mendukung pengelolaan Kopdes Merah Putih agar semakin baik.

“Karena bank bukan satu-satunya yang menanggung kerugian, karena dari anggaran atau Dana Desa menjadi back up-nya,” ujar Dian dalam forum diskusi di Hotel Indigo, Bandung, Sabtu (2/8/2026).

Dian mengatakan pengelolaan Kopdes Merah Putih menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dia berharap keberadaan Kopdes Merah Putih mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya kira yang kalau seandainya koperasi itu bergeliat, maka koperasi kemudian sejahtera, positif, tentu di desa juga dampaknya akan sangat besar, itu akan bisa memiliki dampak yang juga cukup baik,” tambahnya.

Kinerja Kredit Perbankan Tetap Terjaga

Hingga Juni 2025, kredit perbankan tumbuh 7,77 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Nilai kredit tersebut mencapai Rp8.059,79 triliun.

Kualitas kredit perbankan juga dinilai tetap terjaga pada periode tersebut. Rasio NPL gross tercatat sebesar 2,22 persen, sedangkan NPL net mencapai 0,84 persen.

Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan plafon kredit maksimal Rp3 miliar bagi Kopdes Merah Putih. Kredit diberikan dengan bunga 6 persen dan tenor maksimal 72 bulan atau enam tahun.

Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, menyebut pendanaan Kopdes juga berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Dana tersebut ditempatkan melalui bank-bank Himbara untuk mendukung pembiayaan koperasi desa.

Namun, Sri Mulyani menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

“Kita mendesain bersama-sama Himbara dan kementerian BUMN dari suku bunga hanya 6 persen jangka waktu 6 tahun grace periode 6-8 bulan mempertimbangkan kapasitas usaha masing-masing koperasi. Bank harus melakukan due diligence yang proper,” jelas Sri Mulyani.

Skema tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kapasitas usaha masing-masing koperasi. Selain itu, bank tetap diwajibkan melakukan due diligence sebelum menyalurkan kredit.

Dengan skema penjaminan dan pengawasan tersebut, pembiayaan Kopdes diharapkan tetap mendukung ekonomi desa.

OJK juga berharap pengelolaan koperasi semakin profesional sehingga manfaat pembiayaan dapat dirasakan masyarakat. (sbh)