Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Kini Bebas MDR

MajalahPIP.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Kebijakan tersebut berlaku untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu per transaksi.
Sebelumnya, MDR QRIS 0 persen hanya berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMi). Kebijakan perluasan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut memberikan efisiensi biaya transaksi.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Destry menjelaskan kebijakan tersebut juga menargetkan peningkatan volume transaksi QRIS. Kenaikan transaksi diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujar dia.
MDR QRIS UMi Rp500 Ribu Tetap Berlaku
BI memastikan ketentuan MDR QRIS 0 persen untuk merchant UMi tetap berlaku. Ketentuan tersebut berlaku bagi transaksi dengan nilai maksimal Rp500 ribu. Artinya, merchant UMi tetap memperoleh fasilitas MDR 0 persen hingga batas transaksi tersebut.
Sementara itu, merchant dari kategori lain memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu.
Perluasan kebijakan tersebut membuat lebih banyak pelaku usaha mendapatkan keringanan biaya transaksi digital.
BI Dorong Digitalisasi Pembayaran
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons sistem pembayaran. Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat digitalisasi.
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
BI berharap kebijakan tersebut memperluas penggunaan QRIS pada berbagai segmen usaha.
Perluasan penggunaan QRIS juga diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran dalam aktivitas ekonomi masyarakat. (sbh)

.jpeg)


