Rieke Dukung Prabowo Usut Indikasi Korupsi KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung Presiden Prabowo Subianto mengusut indikasi korupsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Foto: Istimewa)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung Presiden Prabowo Subianto mengusut indikasi korupsi KDKMP.

Rieke meminta seluruh dugaan korupsi dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMMP) ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut Rieke, kemerdekaan tidak cukup dimaknai melalui upacara dan berbagai kegiatan seremonial. Ia menilai kemerdekaan harus diwujudkan melalui kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi.

Selain itu, negara harus memberikan perlindungan hukum yang adil kepada seluruh rakyat.

 

Rieke menilai semangat perjuangan ekonomi kerakyatan masih relevan dengan kondisi koperasi saat ini. Terlebih, terdapat indikasi korupsi dalam program Desa/Kelurahan Merah Putih dan pengelolaan KDKMP.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Perekonomian juga ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Koperasi yang seharusnya menjadi soko guru kemandirian ekonomi desa dikelola dengan pola rente dan berpotensi dikorupsi, rakyat kembali ditempatkan sebagai objek,” tulis Rieke akun Instagram @riekediahp yang dikutip, Selasa (18/8/2026).

Rieke Minta KDKMP Dievaluasi Total

Rieke menegaskan akan mengecam pihak yang menjadikan koperasi sebagai komoditas kekuasaan. Menurutnya, dugaan korupsi tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi jika terbukti.

“Jika terbukti terjadi korupsi, hal itu bukan sekadar penyimpangan administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat kemerdekaan dan perjuangan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Rieke mendukung Prabowo mengevaluasi total pengelolaan KDKMP di seluruh Indonesia. Ia juga meminta seluruh indikasi korupsi yang muncul segera diusut secara menyeluruh.

Namun, Rieke menilai keberadaan KDKMP tetap perlu dipertahankan dengan sejumlah perbaikan. Perbaikan tersebut mencakup regulasi dan tata kelola KDKMP secara menyeluruh.

Rieke mengusulkan tiga langkah utama untuk memperbaiki tata kelola KDKMP. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi total sekaligus memperkuat regulasi KDKMP. Penguatan tersebut termasuk memperkuat Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Rieke juga meminta pemerintah mengoreksi Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan, rente, dan korupsi.

Kedua, Rieke mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP. Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan untuk menyatukan tata kelola KDKMP secara terpadu.

Aspek tersebut mencakup kelembagaan, pembiayaan, pengawasan, produksi, distribusi, hingga akses pasar. Seluruh proses tersebut, kata Rieke, harus dijalankan secara transparan.

KDKMP Harus Kembali kepada Rakyat

Ketiga, Rieke meminta KDKMP dikembalikan kepada kepentingan rakyat. Ia menilai koperasi tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan gerai fisik.

KDKMP harus mampu menggerakkan produksi lokal dan mengolah hasil bumi masyarakat. Koperasi juga harus menghubungkan masyarakat dengan pasar yang adil.

Selain itu, KDKMP harus menyediakan layanan keuangan yang berpihak kepada rakyat. Rieke menekankan masyarakat harus menjadi subjek utama dalam pengelolaan KDKMP. Masyarakat harus berperan sebagai pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat koperasi.

Ia juga meminta pemerintah menelusuri seluruh aliran dana dalam pengelolaan koperasi. Pemerintah juga diminta mengusut pihak yang diduga menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan.

“Bongkar aliran dana. Bongkar pihak-pihak yang menjadikan koperasi sebagai proyek kepentingan. Bongkar struktur yang membuat rakyat desa kembali menjadi objek,” tulisnya lagi.

Rieke menegaskan, negara harus hadir dalam memastikan fungsi KDKMP berjalan sesuai tujuan. Menurutnya, KDKMP harus menjadi instrumen kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Koperasi, lanjut Rieke, tidak boleh berubah menjadi ruang bagi praktik rente dan korupsi.

“Selamatkan Desa/Kelurahan Merah Putih dari korupsi. Tegakkan Pasal 33 sebagai konstitusi ekonomi yang hidup. Kembalikan koperasi pada fitrahnya sebagai alat perjuangan ekonomi kerakyatan,” pungkas Rieke. (sbh)