Bursa Mineral bakal Diluncurkan 2027, Namanya Icomex

MajalahPIP.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk memperkuat kedaulatan perdagangan komoditas Indonesia.
Bursa tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Pemerintah kini menyiapkan pembentukan institusi sekaligus dasar hukum bursa tersebut.
Rencana itu disampaikan Prabowo dalam Pidato Tahunan di DPR. Bursa Mineral akan dibentuk pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap calon nama bursa tersebut. Pemerintah kemungkinan menamainya Indonesia Commodity Exchange atau Icomex.
“Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange atau Icomex,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Icomex dan Bursa Komoditas yang Sudah Ada
Indonesia saat ini telah memiliki Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
ICDX merupakan bursa formal swasta yang beroperasi di Indonesia sejak 2009. Bursa tersebut memfasilitasi perdagangan kontrak berjangka komoditas dan produk derivatif.
Prasetyo belum memastikan apakah ICDX nantinya akan terintegrasi dengan Icomex. Menurutnya, pemerintah masih membahas skema pembentukan bursa tersebut.
Ia menegaskan, keberadaan Icomex diarahkan untuk memperkuat kedaulatan Indonesia atas komoditas strategis.
“Makanya ini sedang proses untuk nanti diatur sedemikian rupa, intinya adalah bukan ada ini dan sebagainya, tidak. Tapi intinya adalah kedaulatan terhadap barang-barang yang kita miliki harus kita yang menentukan. Selama ini kan nggak,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga membuka kemungkinan penggabungan ICDX dengan bursa baru tersebut. Namun, pemerintah belum menentukan mekanisme integrasinya.
“Nanti kita lihat ininya, bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri,” katanya melanjutkan ketika ditanya kembali apakah ICDX akan terintegrasi dalam Icomex.
CPO, Nikel, dan Batu Bara Dipertimbangkan
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Prasetyo mengungkap sejumlah komoditas strategis berpotensi masuk dalam bursa tersebut. Komoditas itu antara lain minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) hingga nikel. Namun, pemerintah belum menetapkan daftar komoditas secara resmi.
“Belum, belum diputuskan. yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara,” ujar Prasetyo. (sbh)

.jpeg)


