Tahun 2027, Purbaya Berencana Tarik Pajak Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: ANTARA)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan pajak baru pada 2027.

Namun, pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Purbaya mengatakan penerapan pajak baru akan mempertimbangkan tren pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Kalau tumbuh 6 persen apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di kantor pusat DJP, dikutip Minggu (16/8/2026).

 

Menurut Purbaya, peluang penerapan pajak baru semakin terbuka jika ekonomi mampu tumbuh 6 persen secara beruntun.

Pemerintah juga akan melihat sejumlah indikator ekonomi lain sebelum mengambil keputusan tersebut. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah kondisi daya beli masyarakat.

“Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let’s say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” terangnya.

Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 5 Persen

Purbaya sebelumnya menyebut ekonomi Indonesia konsisten tumbuh di atas 5 persen selama tiga triwulan terakhir.

Ekonomi Indonesia sempat tumbuh 5,61 persen pada triwulan I 2026. Pertumbuhan kemudian melambat menjadi 5,29 persen pada triwulan II 2026.

Menurut Purbaya, kinerja ekonomi nasional tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan. Ia optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mendekati 6% pada akhir 2026.

“Ke depan kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit,” jelasnya.

Dengan proyeksi tersebut, pemerintah membuka ruang penerapan instrumen perpajakan baru pada 2027. Namun, keputusan tersebut tetap akan bergantung pada perkembangan ekonomi dan daya beli masyarakat. (sbh)