Menkop Sorot Nasib Pekerja Kopdes Merah Putih, Ada Apa?

MajalahPIP.com, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mendorong pekerja dan pengurus koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dorongan tersebut mencakup Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang kini terus dikembangkan pemerintah.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” kata Ferry Juliantono usai menandatangani MoU dan PKS terkait perlindungan pekerja koperasi di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ferry mengatakan perlindungan sosial menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan koperasi. Menurutnya, perlindungan tersebut sekaligus dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ferry Tekankan Kolaborasi Pemerintah

Ferry juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menjalankan program prioritas pemerintah. Menurutnya, seluruh jajaran pemerintahan harus membangun pola kerja kolaboratif. Hal tersebut disebut sebagai bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto.

 

“Kita harus membangun super tim sehingga mudah-mudahan dengan kolaborasi dan tim yang kuat, kita bisa menyukseskan berbagai program yang dilaksanakan pemerintah,” ujar Menkop.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperluas perlindungan pekerja sektor ekonomi kerakyatan. Ruang lingkupnya mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dalam ekosistem koperasi.

Kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi kepesertaan. Selain itu, akses layanan pendaftaran dan pembayaran kepesertaan akan diperkuat.

Kolaborasi tersebut diharapkan mempercepat perluasan kepesertaan pekerja koperasi di seluruh Indonesia.

Lindungi Pekerja dari Risiko Kerja

Kerja sama tersebut juga mendukung penguatan KDKMP. Para pengurus dan pekerja koperasi diharapkan mendapat perlindungan dari berbagai risiko kerja. Risiko tersebut mencakup kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful menjelaskan pentingnya sinergi dengan Kementerian Koperasi. Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat memperluas perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi kerakyatan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan,” ucap Saiful.

Saiful mengatakan implementasi kerja sama membutuhkan sejumlah langkah lanjutan. Langkah tersebut mencakup pertukaran data, sosialisasi, dan edukasi kepada koperasi. Sosialisasi juga akan menyasar pengurus Kopdes/Kopkel Merah Putih.

“Kalo dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memilikI potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar 9 ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ungkap Saiful.

JKK Berikan Perlindungan Kecelakaan Kerja

Saiful menjelaskan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta aktif. Perlindungan tersebut mencakup kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Jaminan juga berlaku saat peserta melakukan perjalanan pergi dan pulang kerja.

“Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan apabila mengalami cacat atau meninggal dunia, termasuk beasiswa bagi anak peserta dengan nominal maksimal 174 juta rupiah untuk 2 orang anak. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan manfaatnya bila peserta mengalami dampak PHK atau memasuki usia pensiun.”

Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta. Santunan tersebut berlaku ketika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM mencakup santunan kematian dan biaya pemakaman.

Program tersebut juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Saiful menilai manfaat jaminan sosial tidak hanya dirasakan pengurus dan pengelola koperasi. Menurutnya, pekerja dan anggota koperasi juga dapat memperoleh perlindungan tersebut.

“Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.

Integrasi Data Jadi Kunci

Saiful menilai integrasi data kepesertaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama. Data tersebut dibutuhkan untuk mempercepat validasi dan memperluas perlindungan pekerja koperasi.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS). Indeks tersebut diharapkan menjadi alat ukur nasional efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) merupakan langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional yang dapat digunakan secara bersama-sama dalam menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Indeks ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator bagi para pemangku kebijakan, dalam merumuskan kebijakan yang semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja. Tentunya dalam implementasi IDJS tersebut kami membutuhkan arahan dan kolaborasi bersama Kementerian Koperasi dan Stakeholder lain yang terlibat,” pungkasnya. (sbh)