Kemenkeu Tunda Pajak Toko Online, Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce atau toko online dengan alasan kemampuan daya beli masyarakat belum pulih. (Foto: Istimewa)

MajalahPIP.com, JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penerapan pajak e-commerce atau toko online yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai benar-benar membaik.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah belum melihat indikator ekonomi yang cukup kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, penundaan kemungkinan berlangsung selama beberapa bulan ke depan.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ungkapnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Meski ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada kuartal II-2026, pemerintah tetap mempertimbangkan indikator lain.

 

“Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti,” terangnya.

Pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan kebijakan tersebut.

Selain itu, Kemenkeu akan menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi penjual yang telah terlanjur dipungut pajak.

Purbaya menegaskan, penundaan hanya berlaku untuk transaksi e-commerce domestik. Sementara itu, pemungutan pajak transaksi digital luar negeri tetap berjalan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebelumnya menyebut potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya Insya Allah bisa naik 100 persen lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Sebagai persiapan pelaksanaan kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026.

Keempat platform diberi waktu satu bulan untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (sbh)