Wow! Selama 2 Tahun Gaji Manajer KDKMP Ditanggung Negara

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional.
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengelolaan koperasi hingga mampu beroperasi secara mandiri.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, setelah masa pembiayaan dari APBN berakhir, gaji manajer akan dibayarkan dari pendapatan usaha koperasi masing-masing.
“Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun,” kata Ferry saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Ferry belum mengungkapkan besaran gaji yang akan diterima para manajer. Menurutnya, nominal tersebut masih dibahas dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang kini memasuki tahap finalisasi.
“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya,” kata dia.
Ferry menegaskan, dukungan APBN hanya diperuntukkan bagi gaji manajer koperasi. Adapun gaji pegawai lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari hasil usaha yang diperoleh.
Saat ini, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan penempatan manajer di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Para manajer nantinya bertugas mengelola operasional koperasi, termasuk unit usaha dan penyaluran berbagai barang bersubsidi.
Sebagai bagian dari persiapan, sebanyak 29.830 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di koperasi di berbagai daerah.
Pelatihan berlangsung pada 17-29 Juli 2026 dan akan ditutup pada 31 Juli 2026. Program tersebut mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, serta 10 unit kompetensi dengan fokus pada penguasaan manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan.
Selain pelatihan, seluruh peserta juga diwajibkan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini diharapkan menghasilkan manajer profesional yang mampu mengelola koperasi secara akuntabel dan berkelanjutan. (sbh)

.jpeg)


