Pemerintah Siapkan Koperasi Jadi Pelaku Pasar Karbon Nasional

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema agar koperasi dapat berperan sebagai pelaku utama dalam bisnis pasar karbon nasional. Kebijakan ini diharapkan membuat manfaat ekonomi dari perdagangan karbon tidak hanya dinikmati korporasi, tetapi juga mengalir langsung kepada masyarakat melalui koperasi.
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemasok jasa lingkungan. Potensi tersebut berasal dari kawasan hutan dan mangrove yang mampu menyerap emisi karbon dalam jumlah besar.
Menurut Jumhur, pemerintah tengah menyusun kolaborasi antara ekonomi sirkular, pasar karbon, dan koperasi agar keuntungan dari perdagangan karbon dapat dirasakan masyarakat luas.
“Saya ingin memperkuat saja bahwa akan ada kolaborasi yang kuat antara ekonomi sirkular, ekonomi pasar karbon dengan koperasi,” ujar Jumhur di Jakarta, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan koperasi nantinya dapat menjadi pengelola unit karbon, seperti kawasan mangrove maupun hutan yang memiliki potensi menghasilkan kredit karbon.
“Ke depan itu ada namanya pasar karbon dan Indonesia itu punya potensi besar sebagai supplier oksigen. Saya sudah bersama teman-teman di kabinet ingin memastikan bahwa dalam pasar karbon itu keuntungan terbesar harus didapatkan oleh rakyat,” katanya.
Dalam skema yang sedang disiapkan, koperasi dapat mengelola kawasan, mendaftarkan unit karbon ke Sistem Registri Nasional (SRN), kemudian memperdagangkannya di pasar karbon.
“Koperasi bisa menjadi pemilik unit karbon. Misalnya seribu hektare mangrove itu dikelola oleh koperasi, kemudian didaftarkan di sistem registri unit karbon (SRUK), lalu dijual,” ujarnya.
Jumhur menegaskan pemerintah ingin memastikan potensi ekonomi dari perdagangan karbon benar-benar kembali kepada masyarakat melalui koperasi, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan kehutanan.
“Itu saya ingin memastikan sekarang ini potensi itu harus betul-betul kembali ke rakyat dan salah satunya melalui jalur koperasi sebagai unit usaha di pedesaan dan di kehutanan yang bisa memastikan dalam pasar karbon keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat melalui koperasi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pemerintah akan mendorong koperasi masuk ke berbagai sektor strategis yang selama ini didominasi badan usaha besar.
Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan upaya mengembalikan posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Kooperasi itu tidak hanya identik dengan usaha kecil, tidak hanya identik dengan simpan pinjam. Kooperasi layaknya di seluruh dunia bisa masuk ke sektor-sektor besar, sektor-sektor yang selama ini dianggap hanya bisa dimasuki oleh badan usaha swasta dan badan usaha milik negara,” ujarnya. (sbh)

.jpeg)


