Pemerintah Masih Godok Gaji 30.000 Manajer KDKMP

Menko Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan (kedua kanan), didampingi MenPAN-RB Rini Widyantini (kedua kiri), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) dan Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menyampaikan keterangan pers terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: ANTARA)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pemerintah masih memfinalisasi skema penggajian 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Besaran gaji para manajer tersebut belum ditetapkan secara final hingga pertengahan Agustus 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan aturan penggajian akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“itu belum, lagi dibahas itu. lagi difinalisasi,” kata Ferry di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Para manajer KDKMP nantinya ditempatkan terlebih dahulu di PT Agrinas Pangan Nusantara. Mereka akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Setelah masa tersebut berakhir, para manajer akan diserahterimakan kepada koperasi desa.

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menjelaskan skema penempatan tersebut.

“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Gaji Rp16 Juta Disebut Terlalu Tinggi

Penempatan para manajer di lingkungan BUMN sempat memunculkan spekulasi mengenai besaran gaji. Salah satu angka yang beredar menyebut manajer KDKMP akan memperoleh gaji sekitar Rp16 juta per bulan.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar tersebut. Ia menilai angka tersebut terlalu tinggi jika dibebankan kepada anggaran negara.

“Nanti, kan belum putus. Nanti begitu putus, begitu selesai, baru akan kelihatan. Tapi sudah kami tentukan (berapa nominal gaji manajer Kopdes Merah Putih),” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya memperkirakan besaran gaji akan mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Saya dengar UMP. UMP lebih sedikit saja masih ketinggian,” ucapnya.

Ia memastikan Kementerian Keuangan tidak akan menyetujui gaji yang dinilai terlalu tinggi.

“Tapi saya enggak tahu angka yang terakhir (menjadi pembahasan). Tapi, yang pasti enggak sampai segitu lah. Jadi kami belum lihat angkanya, tapi enggak sampai segitu pasti. Kalau segitu (Rp16 juta) ya kami enggak setujuin aja, selesai,” tuturnya.

Gaji Manajer KDKMP Tak Ambil Dana Pembiayaan Koperasi

Pemerintah juga memastikan penggajian manajer tidak mengurangi alokasi pembiayaan koperasi. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan pembiayaan maksimal Rp3 miliar untuk setiap gerai KDKMP.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan anggaran penggajian disiapkan melalui skema tersendiri. “Enggak, di luar (pembiayaan Rp3 miliar). Nanti ada skemanya lagi,” ujar Ferry di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ferry mengatakan pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk mendukung operasional KDKMP. Regulasi tersebut mencakup Instruksi Presiden dan Perpres mengenai pengadaan sumber daya manusia.

Anggaran Penggajian Disebut Sudah Tersedia

Menteri Keuangan Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk kebutuhan penggajian tersebut. Dana itu berasal dari sisa anggaran pembentukan KDKMP yang belum terserap.

“Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan berapa. Itu belum terbentuk semua kan? Di situ, masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada,” kata Purbaya di Kemenkeu, Senin (4/5/2026).

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak menambah beban APBN baru. Pasalnya, pemerintah menggunakan anggaran yang sebelumnya telah dialokasikan untuk pembentukan KDKMP.

Agrinas Bukan Penentu Besaran Gaji

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan perusahaan bukan penentu besaran gaji manajer. Agrinas hanya berperan sebagai pengguna tenaga kerja yang disiapkan pemerintah.

“Saya ini user. Bukan (pengambil) kebijakan. Kaki ini jong, alias jongos,” katanya saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (13/8/2026).

Joao Mota mengaku belum mengetahui besaran upah maupun acuan penggajian yang akan diterapkan.

“User gue. Ditanya (masukkan) juga kita kalau engga gatal jangan garuk. Kita fokus saja (pembentukan KDKMP),” tambahnya.

Menurut Joao, Agrinas berfokus menyiapkan fisik gerai dan sarana pendukung KDKMP.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Tedi Bharata juga menjelaskan skema kerja para manajer.

“PKWT kan ada aturannya. Kita tidak asal memberikan gaji. Jadi don’t worry,” kata Tedi, Senin, (20/4/2026).

Tedi mengatakan proses rekrutmen dan pematangan skema penggajian dilakukan secara bertahap. “Nanti Juni baru sudah pengumuman yang diterima, rencananya begitu,” ujarnya.

Tak Hanya Manajer, Warga Desa Bisa Terlibat

Pemerintah juga membuka peluang bagi warga desa untuk bekerja di gerai KDKMP. Tenaga kerja tersebut dapat mengisi posisi kasir, sekuriti, petugas keuangan, hingga sopir. Pengurus koperasi yang telah ada juga akan dilibatkan dalam operasional KDKMP.

“Enggak (lewat open recruitment), karena nanti ada dari desa juga kita akan libatkan pengurus koperasi desa yang sudah ada, mereka untuk kita buka kesempatan untuk menjadi pekerja karyawan di koperasi desa kelurahan Merah-Putih,” katanya.

Dengan demikian, skema penggajian 30.000 manajer KDKMP masih menunggu keputusan pemerintah. Besaran final gaji akan ditetapkan setelah pembahasan regulasi dan anggaran selesai. (sbh)