Menkes: Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tidak Naik

MajalahPIP.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan iuran BPJS Kesehatan belum akan dinaikkan pada 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (kesehatan),” ujar Budi.
Budi mengatakan pemerintah pusat siap memberikan dukungan apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir mengenai iuran BPJS Kesehatan pada 2027.
“Teman-teman enggak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support,” tegasnya.
BPJS Kesehatan Masih Mengalami Defisit
Sebelumnya, BPJS Kesehatan masih menghadapi tantangan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan kondisi defisit tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
“Dalam satu hari kami memberikan pelayanan itu 2 juta, transaksi kesehatan sebesar Rp500 miliar, sebulan Rp16 triliun dan kami mengumpulkan iuran hanya sebesar Rp14 triliun, Rp2 triliun kami defisit,” kata Pujo di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Pujo, kondisi tersebut turut dipengaruhi peserta yang tidak aktif akibat menunggak iuran. Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa. Namun, sekitar 54 juta peserta tercatat tidak aktif hingga saat ini.
“Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan,” kata Pujo.
BPJS Kesehatan Dikabarkan Dapat Suntikan Rp20 Triliun
Di tengah tekanan pembiayaan tersebut, BPJS Kesehatan dikabarkan memperoleh dukungan dana pemerintah. Nilainya mencapai Rp20 triliun dan bersumber dari Kementerian Kesehatan serta Kementerian Keuangan.
Suntikan dana tersebut disebut telah memasuki tahap baru setelah Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah ditandatangani Presiden,” kata Pujo.
Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Pujo, dana dapat mengalir setelah Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
“Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir,” katanya.
Tambahan dana Rp20 triliun tersebut menjadi salah satu dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan program JKN.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta JKN. (sbh)

.jpeg)


