Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun, Tapi Sulit Dapat Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan UMKM mencapai Rp1.948,72 triliun pada Juni 2026, tumbuh 2,16 persen yoy dari seluruh sektor jasa keuangan. (Foto: Istimewa)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp1.948,72 triliun pada Juni 2026.

Pembiayaan UMKM tersebut tumbuh 2,16 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan terjadi di seluruh sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan tren positif pembiayaan UMKM.

“Data OJK menunjukkan bahwa pada Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai angka Rp1.948,72 triliun, tumbuh sebesar 2,16 persen year on year,” ujar Dian dalam acara UMKM Finance Summit 2026, Selasa (11/8/2026).

 

Dian menyampaikan, pembiayaan UMKM melalui pasar modal mencatat pertumbuhan tertinggi. Sektor tersebut tumbuh 12,25 persen yoy.

Selanjutnya, pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 7,03 persen yoy. Sementara itu, pembiayaan UMKM melalui sektor perbankan tumbuh 1,21 persen yoy.

Pada Juni 2026, kredit UMKM perbankan tercatat mencapai Rp1.519,35 triliun. Nilai tersebut setara dengan 16,73 persen dari total kredit perbankan.

Kredit UMKM perbankan tumbuh 1,05 persen secara tahunan. Adapun rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 4,54 persen. Menurut Dian, angka tersebut menunjukkan kualitas kredit UMKM masih relatif terjaga.

“Pada periode yang sama, tantangan pembiayaan UMKM pada dasarnya tidak semata-mata merupakan persoalan ketersediaan dana, namun juga keterhubungan antara berbagai komponen dalam suatu ekosistem yang utuh dan terintegrasi,” ujarnya.

Dian mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu mengakses pembiayaan formal. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai keterbatasan yang masih dihadapi pelaku UMKM. Di antaranya kapasitas usaha, legalitas, serta pencatatan keuangan.

Selain itu, pelaku UMKM juga menghadapi keterbatasan informasi pasar dan keterhubungan dengan rantai pasok.

Di sisi lain, pemerintah dan industri jasa keuangan telah menjalankan berbagai program pembiayaan serta pemberdayaan UMKM. Namun, Dian menilai program tersebut masih membutuhkan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.

Penguatan sinergi diperlukan agar berbagai program dapat saling melengkapi. Dengan demikian, dampaknya terhadap pengembangan UMKM dapat lebih optimal.

“Merespons kondisi tersebut, OJK memandang perlu pendekatan yang lebih terintegrasi melalui pengembangan ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM dengan memanfaatkan seluruh tahapan pengembangan usaha, mulai dari peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar, digitalisasi, hingga pembiayaan yang sesuai dengan siklus dan karakteristik usaha,” katanya. (sbh)