Merdeka dan “Matinya” Koperasi?
Penulis: Penulis: Sarjono – Kordinator Timur Indonesia Bergerak (TIGER)

PEKIK eksistensial “MERDEKA atau MATI” Bung Tomo yang tekenal dalam pidato Radio, 10 November 1945, adalah filosofi pemaknaan nilai “kebebasan” sebagai nilai mendalam bagi manusia, yang kehilangannya bagi manusia maka “lebih baik mati.”
Maka tokoh-tokoh sekelas Bung Tomo, Bung Karno atau pun Bung Hatta sangat memahami perjuangan manusia Merdeka atau manusia bebas sebagai cita-cita politik, ekonomi dan sosial dalam kerangka Kemerekaan Indonesia. Para tokoh itu memahami, bahwa harus ada perubahan struktur politik, ekonomi dan sosial kolonial menuju sruktur Indonesia Merdeka.
Bung Hatta kemudian menawarkan perubahan struktur dengan “menyusun” atau perintah menyusun ulang sistem perekonomian Indonesia Merdeka. “Perekonomian DISUSUN sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1)”
Maka jika memahami bahwa revolusi bukan sekadar “penghancuran” sistem ekonomi kolonial, tapi juga re-kontruksi atau “menyusun” ulang sistem ekonomi Indonesia merdeka yang sesuai dengan semangat “Merdeka atau Mati”.
Maka perintah Pasal 33 untuk menyusun struktur ekonomi Indonesia Merdeka itu adalah satu-satunya perintah revolusi yang tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mengapa Koperasi?
Berbagai kesempatan, Bung Hatta tegas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan struktur ekonomi yang diinginkan oleh pasal 33 itu adalah koperasi. Karena koperasi adalah sistem yang memastikan ciri-ciri manusia merdeka, inheren dalam operasionalnya meninggikan penghargaan bahkan lebih tinggi dari sekadar “kebebasan”.
Bung Hatta sering mengutip bahwa kebebasan tanpa kesetaraan adalah perjuangan yang sia-sia. “Budak dan majikan tidak mungkin bersaudara.” Artinya persaudaraan kebangsaan atau persatuan nasional tidak mungkin diwujudkan dalam ketimpangan kelas ekonomi yang tajam.
Maka perjuangan kemerdekaan harus ditindaklanjuti dengan kesetaraan ekonomi. Tidak mungkin persatuan dapat diwujudkan dalam bingkai ketidaksetaraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Para pendiri bangsa ini menjamin bahwa jati diri koperasi inheren dengan nilai-nilai kesetaraan dan kebebasan itu. Maka, demokrasi sebagai nilai utama dalam koperasi, harus memastikan sistem yang melahirkan kesetaraan ekonomi.
Tidak ada satu kelompok yang diistimewakan dari kelompok lainnya dalam koperasi yang genuin. Tidak lurah atau pun Kades yang oleh aturan pemerintah melampaui prinsip jati diri koperasi yang harus dikecualikan.
Maka merampas nilai-nilai kebebasan dan kesetaraan yang inheren dengan sistem koperasi adalah sama dengan “kematian” organisasi Ekonomi Kemerdekaan itu. Pertanyaannya apakah koperasi saat ini MERDEKA atau MATI? Atau hendak menuju “kematiannya”?. (*)

.jpeg)


