LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Pembiayaan untuk Mitigasi Risiko Dana Bergulir

ILUSTRASI – LPDB Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan menggandeng 12 KJPP untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan mitigasi risiko dana bergulir APBN. (Foto: Chatgpt)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan guna memitigasi risiko sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah tersebut dilakukan melalui perubahan mekanisme penilaian aset jaminan agar proses pembiayaan semakin transparan dan bebas konflik kepentingan.

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.

“Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen,” ujarnya dalam pernyataan resminya dikutip, Senin (3/8/2026).

 

Penguatan tata kelola tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPDB Koperasi dan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terpilih.

Melalui kerja sama itu, LPDB Koperasi mengubah mekanisme penunjukan penilai aset jaminan. Jika sebelumnya penilai dipilih oleh calon mitra koperasi, kini penunjukannya dilakukan langsung oleh LPDB Koperasi.

Perubahan skema tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan dalam proses valuasi aset. Selain itu, hasil penilaian akan disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan.

“Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi,” lanjutnya.

Krisdianto menambahkan, kebijakan baru tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada koperasi yang mengajukan pembiayaan. Melalui sistem yang lebih terukur dan transparan, koperasi diharapkan memperoleh kepastian nilai appraisal agunan, proses yang lebih cepat, serta terhindar dari praktik pungutan liar maupun biaya yang tidak wajar.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, mengatakan pemilihan mitra KJPP dilakukan melalui proses seleksi nasional yang terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).

Menurut Afif, proses seleksi dirancang untuk memastikan LPDB Koperasi memperoleh mitra yang memiliki integritas, kompetensi, dan jangkauan layanan memadai guna mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, proses seleksi dimulai sejak Februari 2026 melalui koordinasi dengan MAPPI serta penyusunan kriteria seleksi bersama para pemangku kepentingan.

Dari 135 KJPP anggota IKJPP yang berkesempatan mengikuti seleksi, sebanyak 12 KJPP akhirnya ditetapkan sebagai mitra resmi LPDB Koperasi setelah melalui tahapan administrasi, evaluasi kompetensi, hingga presentasi penawaran. (sbh)