Koperasi di Malang bakal Kelola Angkutan Pelajar Gratis

MajalahPIP.com, MALANG – Pengelolaan angkutan pelajar gratis Kota Malang melibatkan koperasi angkutan melalui skema buy the service (BTS).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tidak melakukan pembayaran langsung kepada para pengemudi. Koperasi bertugas mengatur operasional pengemudi, termasuk mekanisme pembayaran kepada sopir.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan koperasi tersebut sudah berkontrak dengan Dishub.
“Urusannya koperasi nanti. Ada koperasi yang selama ini sudah berjalan dan mereka berkontrak dengan Dishub,” ujar Widjaja, Kamis (27/8/2026).
Dalam skema BTS, Dishub berperan sebagai pengguna layanan angkutan pelajar gratis. Pemerintah membayar berdasarkan layanan yang diberikan koperasi, bukan anggaran tetap.
GPS menjadi instrumen utama untuk mengukur perjalanan kendaraan selama operasional berlangsung.
Teknologi tersebut juga digunakan untuk memastikan layanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Alat ukurnya adalah GPS,” imbuhnya.
Anggaran Rp1,9 Miliar untuk 96 Kendaraan
Pemkot Malang menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp1,9 miliar untuk layanan tersebut.
Anggaran itu disiapkan untuk mendukung operasional hingga 96 unit kendaraan. Namun, Widjaja menegaskan seluruh pagu anggaran tidak otomatis akan terserap.
“Tidak harus habis uang segitu. Sesuai dengan prestasi yang diberikan kepada kami,” tegasnya.
Menurut dia, pembayaran menyesuaikan capaian layanan yang diberikan koperasi. Dengan demikian, anggaran yang tersedia digunakan berdasarkan kinerja layanan angkutan pelajar.
Biaya Operasional Mengacu Kementerian Perhubungan
Besaran biaya operasional kendaraan tidak ditentukan secara sepihak oleh Pemkot Malang.
Dishub mengacu pada perhitungan biaya operasional kendaraan (BOK) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Widjaja mengatakan pemerintah daerah menggunakan nilai BOK sebagai batas maksimal pembayaran.
Jika kemampuan anggaran memungkinkan pembayaran lebih rendah, skema tersebut tetap diperbolehkan.
Sementara itu, mekanisme pembayaran kepada pengemudi menjadi kewenangan koperasi. Dishub dapat membayarkan layanan kepada koperasi secara berkala sesuai mekanisme yang disepakati.
Selanjutnya, koperasi mengatur distribusi pembayaran kepada para pengemudi. “Kami berharap sebulan sekali supaya tidak ribet administrasinya,” ucapnya.
Angkutan Pelajar Gratis Layani 15 Rute
Program angkutan pelajar gratis tersebut akan melayani 15 rute di Kota Malang.
Armada yang digunakan berbasis angkutan kota. Layanan dijadwalkan mulai beroperasi sejak pukul 05.00 WIB.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang meningkatkan akses transportasi bagi pelajar.
Kebijakan itu juga diharapkan memberikan nilai tambah bagi pengemudi angkutan kota.
Selama ini, para pengemudi menghadapi persaingan dalam mendapatkan penumpang. (MajalahPIP)

.jpeg)


