Muhammadiyah Dapat Dukungan Rp500 Juta untuk Koperasi Masjid

MajalahPIP.com, JAKARTA – Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendapat dukungan dana Rp500 juta untuk mengembangkan Koperasi Masjid Jaya Berkemajuan.
Dukungan tersebut berasal dari Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ekonomi dan Perbankan. Dana tersebut ditujukan untuk mempercepat penguatan koperasi berbasis masjid.
Pembahasan dukungan dilakukan dalam pertemuan terkait legalitas, kelembagaan, pembiayaan, dan pembangunan teknis koperasi.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Adi Hidayat. Hadir pula Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal. Selain itu, hadir Ketua Koperasi Masjid Jaya Berkemajuan Waluyo dan Arief Barata Al Huda.
Adi Hidayat mengatakan dukungan tersebut harus menjadi pijakan membangun koperasi yang sehat dan profesional.
Menurutnya, koperasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi jemaah. Ia menilai dukungan keuangan perlu dibarengi penguatan sistem dan tata kelola. Dengan demikian, koperasi tidak berhenti sebagai program jangka pendek.
“Dukungan ini perlu dikelola secara amanah, transparan, dan terukur. Koperasi harus benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan jemaah dan penguatan ekonomi umat,” katanya, Jumat (21/8) di Sudirman Central Business District, Swadarma, Ulujami, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.
Koperasi Masjid Jadi Bagian Dakwah
Adi mengatakan pengembangan koperasi juga menjadi bagian dari upaya memperluas fungsi dakwah Muhammadiyah. Menurutnya, dakwah tidak hanya dilakukan melalui ceramah dan pengajian. Dakwah juga dapat diwujudkan melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dakwah tidak hanya disampaikan melalui ceramah dan pengajian, tetapi juga diwujudkan melalui program pemberdayaan yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi jemaah,” terangnya.
Fathurrahman mengatakan masjid memiliki potensi besar sebagai pusat pembinaan masyarakat. Potensi tersebut mencakup aspek spiritual, sosial, hingga ekonomi.
Karena itu, pengembangan koperasi masjid perlu menjadi bagian dari dakwah Muhammadiyah. Orientasinya adalah menciptakan kemaslahatan dan meningkatkan kesejahteraan umat.
“Koperasi ini bukan semata-mata entitas bisnis. Ia merupakan bagian dari ikhtiar dakwah untuk membangun kemandirian, solidaritas, dan kesejahteraan umat melalui masjid,” ujarnya.
Koperasi Dikembangkan Sesuai Potensi Jemaah
Perwakilan UKP, Napitupulu Yogi Yusuf, mengatakan pengembangan koperasi perlu diawali pemetaan kebutuhan. Pemetaan juga mencakup potensi anggota dan jemaah di lingkungan masjid.
“Pendekatan dari bawah atau bottom-up diperlukan agar unit usaha yang dibangun sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat,” tutur perwakilan UKP tersebut.
Perwakilan lainnya, Pandji Harijono, menyoroti pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS). Menurutnya, PKS diperlukan sebagai landasan hubungan antarlembaga yang terlibat. Dokumen tersebut perlu memuat pembagian peran dan lokasi kegiatan koperasi.
Selain itu, PKS perlu mengatur struktur organisasi dan mekanisme pendampingan. Pengelolaan dana serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak juga perlu dicantumkan.
Dokumen kelembagaan dan data anggota juga harus dipersiapkan secara tertib. Begitu pula struktur pengurus, pengawas, dan kelengkapan legalitas koperasi. Seluruh dokumen tersebut perlu disiapkan dalam bentuk digital dan fisik.
Koperasi Masjid Jaya Berkemajuan Berlokasi di Bantul
Perwakilan lainnya, Edwin, mengatakan pembangunan teknis dapat dimulai setelah aspek legalitas terpenuhi. Struktur kelembagaan dan dokumen kerja sama juga harus dipersiapkan secara memadai.
Tahap teknis tersebut mencakup penyusunan sistem operasional dan digitalisasi pencatatan. Pengembangan unit usaha serta mekanisme evaluasi juga menjadi bagian dari tahap tersebut.
Koperasi Masjid Jaya Berkemajuan direncanakan berkedudukan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Majelis Tabligh PP Muhammadiyah akan menyusun rencana strategis pengembangan koperasi. Rencana tersebut menjadi pedoman pengembangan koperasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Dukungan dana Rp500 juta akan dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pengelolaan juga mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Dana tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi kelembagaan dan operasional koperasi. Penggunaannya akan disesuaikan dengan rencana kerja yang telah disepakati. (sbh)

.jpeg)


