Kebut Pembangunan Kopdes Merah Putih, Dana Desa 2027 Naik Jadi Rp77 Triliun

FOTO: iStockphoto/Ilustrasi

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pemerintah menaikkan alokasi Dana Desa 2027 menjadi Rp77 triliun. Angka tersebut meningkat 39,3 persen dibandingkan outlook Dana Desa 2026 sebesar Rp55,3 triliun.

Kenaikan Rp21,71 triliun tersebut menjadi peningkatan terbesar alokasi Dana Desa sejak program ini dimulai pada 2015.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, kenaikan anggaran diarahkan untuk pembangunan desa.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

 

“Alokasi Dana Desa dalam RAPBN tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp 77.000,0 miliar (Rp 77 triliun), meningkat Rp 21.715,0 miliar (Rp 21,71 triliun) atau 39,3 persen dari outlook tahun 2026,” tulis dokumen tersebut yang dikutip, Kamis (20/8/2026).

Lima Prioritas Dana Desa 2027

Dalam dokumen tersebut, Dana Desa 2027 akan digunakan untuk lima kebijakan prioritas. Pertama, anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa.

Dana Desa juga digunakan untuk penyediaan layanan dasar kesehatan berskala desa.

Selain itu, anggaran diarahkan untuk ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, ketahanan iklim, dan ketangguhan bencana.

Penggunaan Dana Desa mencakup penguatan lembaga ekonomi desa lainnya. Anggaran juga digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa.

Pemerintah turut mengalokasikan Dana Desa untuk pengembangan infrastruktur digital dan teknologi. Program sektor prioritas lainnya juga dapat dibiayai sesuai potensi dan keunggulan masing-masing desa.

Kedua, Dana Desa digunakan untuk mendukung operasional pemerintah desa. Alokasi untuk kebutuhan tersebut maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa. Ketentuan tersebut berlaku di luar penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Desa.

Ketiga, Dana Desa diarahkan untuk mendukung keberlanjutan implementasi KDMP. Lalu, keempat, pemerintah memperbaiki tata kelola dan interoperabilitas sistem Dana Desa.

Perbaikan tersebut mencakup peningkatan pemantauan, evaluasi, dan akuntabilitas pemanfaatan anggaran.

Kelima, Dana Desa diperkuat melalui sinergi dengan instrumen pendanaan lainnya. Langkah tersebut bertujuan mendukung keberlanjutan pembangunan desa sesuai prioritas nasional.

Dana Desa Diklaim Turunkan Desa Tertinggal

Pemerintah menyebut penyaluran Dana Desa turut menurunkan jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal turun dari 14,6 ribu desa pada 2022. Jumlah tersebut kemudian berkurang menjadi 9,4 ribu desa pada 2025.

“Selain itu, persentase penduduk miskin di pedesaan juga menunjukkan tren penurunan, dari 12,3 persen pada tahun 2022 menjadi 10,7 persen pada tahun 2026,” terang dokumen tersebut.

Rekor Tertinggi Sejak 2015

Alokasi Dana Desa 2027 menjadi yang terbesar sejak program tersebut mulai dianggarkan pada 2015.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi Dana Desa pertama pada 2015 mencapai Rp20,76 triliun. Pada 2016, anggarannya meningkat menjadi Rp46,7 triliun. Alokasi kemudian mendekati Rp60 triliun pada 2017 dan 2018.

Anggaran Dana Desa terus meningkat hingga mencapai Rp71,9 triliun pada 2021.

Setelah itu, alokasi Dana Desa cenderung tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 2025, anggarannya turun menjadi Rp61,6 triliun.

Dana Desa kembali turun pada 2026 dan diproyeksikan hanya mencapai Rp55,3 triliun.

Kini, pemerintah kembali meningkatkan alokasinya menjadi Rp77 triliun pada 2027. Angka tersebut sekaligus menjadi rekor tertinggi Dana Desa sejak pertama kali dikucurkan pada 2015. (sbh)