101 Koperasi Merah Putih di Kepulauan Meranti Belum Beroperasi

MajalahPIP.com, KEPULAUAN MERANTI – Sebanyak 101 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, belum beroperasi hingga Agustus 2026.
Padahal, sebagian besar koperasi tersebut telah dibentuk sejak Mei 2025. Artinya, koperasi telah terbentuk sekitar satu tahun, tetapi belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif.
Selain 101 KDMP, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah membentuk satu Koperasi Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Eko Priyono, M.Si., mengatakan operasional koperasi masih terkendala sarana dan modal.
“Sejak dibentuk pada Mei 2025, sampai sekarang belum ada KDMP yang beroperasi,” kata Eko, Selasa (18/8/2026).
Menurut Eko, sebelumnya ada dua KDMP yang sempat menjalankan kegiatan. Keduanya berada di Desa Banglas dan Maini. Namun, kegiatan kedua koperasi tersebut kemudian terhenti karena terkendala modal.
Selain modal, sebagian besar KDMP juga belum memiliki gedung dan fasilitas operasional. Pembangunan gedung koperasi masih menunggu proses penetapan melalui sistem yang dikelola TNI.
“Perencanaan pembangunannya sudah ada, tinggal menunggu penetapan melalui portal TNI. Setelah itu pihak Agrinas akan turun menentukan prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan luas tanah, lokasi dan persyaratan lainnya,” jelas Eko.
Setelah lokasi ditetapkan, pembangunan gedung masih harus diselesaikan sebelum koperasi dapat menjalankan kegiatan.
Koperasi juga perlu menunggu proses pengadaan atau kedatangan peralatan. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan proses serah terima fasilitas.
Kondisi ini membuat sebagian besar KDMP belum menjalankan fungsi ekonomi sesuai tujuan awal program.
RAT Sudah Dilaksanakan, tetapi Laporan Masih Nihil
Meski belum beroperasi, seluruh KDMP yang telah dibentuk sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Namun, pelaksanaan RAT tersebut belum menghasilkan kegiatan usaha yang berarti.
Laporan yang disampaikan koperasi masih nihil karena belum terdapat aktivitas operasional.
“RAT sudah dilaksanakan. Tetapi kesimpulan dan laporan mereka nihil karena memang belum ada kegiatan operasional,” ujarnya.
Eko berharap pembangunan sarana pendukung segera mendapat kepastian. Menurutnya, koperasi yang sudah terbentuk harus segera bergerak menjalankan kegiatan usaha. Dengan begitu, keberadaan KDMP tidak hanya berhenti pada pembentukan kelembagaan.
KDKMP diharapkan dapat menjalankan kegiatan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu penetapan lokasi pembangunan melalui sistem program tersebut.
Setelah pembangunan dan serah terima fasilitas selesai, KDMP diharapkan dapat segera beroperasi.
Dengan 101 KDMP dan satu koperasi KAT yang telah terbentuk, tantangan berikutnya adalah memastikan koperasi dapat berjalan.
Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan modal, sarana, kegiatan usaha, serta manfaat nyata bagi masyarakat. (MajalahPIP)

.jpeg)


