Berkunjung ke Kantor Dekopin Pusat, DPRD Sulut Bahas Izin Pertambangan Koperasi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Michaela Elsiana dan Stela Marlina Runtuwene berkunjung ke kantor Pengurus Pusat Dekopin di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (19/8/20206). Mereka diterima Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Publik dan Sosialisasi Dekopin Teguh Eko Prastyono serta Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sarjono. (Foto: Dok Dekopin)

MajalahPIP.com, JAKARTA – DPRD Provinsi Sulawesi Utara membahas perkembangan izin pertambangan rakyat (IPR) bagi koperasi saat berkunjung ke Kantor Pusat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Menara Citicon, Lantai 8, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (19/8/2026).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Michaela Elsiana dan Stela Marlina Runtuwene diterima Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Publik dan Sosialisasi Dekopin Teguh Eko Prastyono serta Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sarjono.

Michaela mengatakan kunjungan tersebut tidak hanya untuk bersilaturahmi. DPRD Sulut juga ingin berdiskusi mengenai perkembangan IPR bagi koperasi.

“Yang utama kami ingin bersilaturahmi dan berdikusi soal perkembangan izin pertambangan rakyat untuk koperasi,” kata Michaela.

 

Selain itu, Michaela ingin mengetahui daerah lain yang telah memperoleh IPR bagi koperasi.

Informasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong kebijakan serupa di Sulawesi Utara.

Sementara itu, Teguh Eko Prastyono mengatakan, dari hasil diskusi tersebut terungkap bahwa Pemprov Sulut untuk saat ini belum dapat mengeluarkan keputusan terkait pemberian IPR kepada koperasi.

“Alasannya, Pemprov Sulut masih menunggu perubahan Undang-Undang Perkoperasian sebagai dasar untuk menentukan kebijakan tersebut,” kata Eko kepada MajalahPIP.com.

Menurut Eko, kondisi tersebut menjadi perhatian karena sekitar 40 koperasi di Sulawesi Utara telah mendapatkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun, izin WPR tersebut belum diikuti dengan keputusan terkait IPR bagi koperasi.

Lanjut Eko, yang akrab disapa Gus TEP, dirinya sendiri telah diminta oleh beberapa koperasi untuk menginisiasi pembentukan induk koperasi tambang.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi sejumlah persyaratan administrasi untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum.

“Sedang kami siapkan semua persyaratannya untuk pendirian induk koperasi tambang. Saya dipercaya sebagai dewan pengawas,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan kegiatan pertambangan rakyat melalui kelembagaan koperasi. (sbh)