Koperasi Tambang Sulut Menunggu Kepastian Aturan Perizinan

MajalahPIP.com, JAKARTA – Koperasi tambang di Sulawesi Utara menunggu percepatan konsolidasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepastian regulasi dinilai penting agar koperasi tambang milik rakyat dapat segera beroperasi.
Hal tersebut menjadi salah satu hasil diskusi dua Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan jajaran Dekopin.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (19/8/2026).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Michaela R. Paruntu, mengatakan banyak kelompok masyarakat mendirikan koperasi setelah terbitnya UU Minerba 2025.
Kelompok tersebut terutama berasal dari wilayah yang selama ini memiliki aktivitas tambang emas rakyat.
“Sekarang semacam moratorium karena sedang ada singkronisasi aturan daerah dengan pusat khususnya perizinan seperti IUP,” ujar Michaela.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat operasional koperasi tambang rakyat belum dapat berjalan secara maksimal.
Michaela menyampaikan hal itu saat diterima Wakil Ketua Dekopin Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Sarjono Amsan dan Wakil Ketua Umum Dekopin Bidang Komunikasi Publik dan Sosialisasi, Teguh Eko Prastyono.
Dalam pertemuan itu, Michaela didampingi Stela Runtuwene yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Koperasi Tambang Menunggu Aturan Pelaksana
Stela mengatakan koperasi tambang yang terbentuk setelah terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba menunggu aturan pelaksana. Aturan tersebut diharapkan segera diterbitkan agar koperasi dapat menjalankan kegiatan operasional di lapangan.
“Sebagai anggota dewan propinsi kami mendapat aspirasi agar masalah ini segera dituntaskan dan koordinasi Kementerian Minerba dengan Kementerian Koperasi serta Propinsi dapat dipercepat,” tambah Stela Runtuwene.
Menurut Stela, aspirasi masyarakat tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor penting bagi koperasi tambang rakyat untuk beroperasi.
Sementara itu, Teguh Eko Prastyono turut mendukung aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah Sulawesi Utara.
Ia yang juga merupakan Pengurus Induk Koperasi Tambang Nusantara mengatakan akan meneruskan aspirasi tersebut.
“Kami akan menyampaikan ke Ketua Umum Dekopin (Bambang Hariyadi) yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI untuk mendorong Kementerian ESDM mempercepat lahirnya aturan pelaksanaan seperti IUP untuk beroperasinya koperasi-koperasi tambang milik rakyat ini,” ujar Eko.
Ia menilai percepatan aturan diperlukan agar koperasi tambang rakyat memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Koperasi Didorong Terlibat dalam Pertambangan Rakyat
Sarjono Amsan menilai partisipasi koperasi dalam pengembangan pertambangan rakyat perlu segera direspons pemerintah.
Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan aturan yang memadai dan dapat dilaksanakan koperasi milik rakyat.
“Dengan demikian, komitmen pemerintah untuk melibatkan rakyat banyak dalam pengelolaan bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat segera terealisasi,” pungkas Sarjono Amsan.
Percepatan konsolidasi regulasi pusat dan daerah diharapkan memberikan kepastian bagi koperasi tambang.
Dengan kepastian tersebut, koperasi rakyat di Sulawesi Utara diharapkan dapat segera menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. (MajalahPIP)

.jpeg)


