KDKMP Belum Bisa Layani Simpan Pinjam, Tunggu Perpres

Menteri Koperasi Ferry Jualiantono (Foto: Kompas.com)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan unit usaha simpan pinjam pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dapat beroperasi secara luas. Pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola dan mekanisme operasional koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan unit simpan pinjam memang menjadi salah satu model bisnis Koperasi Merah Putih. Namun, implementasinya belum bisa dilakukan sebelum regulasi tersebut rampung.

“Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden mengenai operasional KDKMP masih dalam pembahasan bersama antarkementerian dan pihak terkait guna menyusun tata kelola serta mekanisme pelaksanaannya,” kata Ferry beberapa waktu lalu.

Menurut Ferry, layanan simpan pinjam akan diterapkan secara bertahap setelah Perpres ditetapkan. Meski demikian, tidak semua KDKMP akan langsung membuka unit usaha tersebut.

 

Ia menjelaskan, operasional layanan simpan pinjam akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing koperasi, termasuk pemenuhan persyaratan modal tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Target 40 Ribu Koperasi Beroperasi

Pemerintah menargetkan sekitar 40.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai beroperasi hingga akhir 2026.

Koperasi tersebut akan menjalankan enam unit usaha utama sebagai model bisnis KDKMP. Keenam unit usaha itu meliputi gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, serta pergudangan dan logistik.

Meski demikian, pemerintah menegaskan layanan simpan pinjam masih belum dapat diterapkan secara merata.

“Khusus untuk layanan keuangan atau simpan pinjam, implementasinya masih menunggu penyelesaian regulasi sehingga saat ini pelaksanaannya belum merata di seluruh koperasi,” kata Ferry.

Pembangunan Koperasi Masih Berjalan

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 17 Juli 2026, sebanyak 83.380 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia.

Namun, belum seluruh koperasi memiliki bangunan fisik. Pembangunan fasilitas koperasi masih berlangsung di berbagai daerah.

Dari total 35.856 lahan yang telah terverifikasi, sebanyak 16.531 koperasi telah selesai dibangun 100 persen. Sementara itu, 18.855 lokasi lainnya masih berada dalam tahap pembangunan. (*)