1.297 KDKMP Jateng Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

MajalahPIP.com, SEMARANG – Sebanyak 1.297 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Padahal, LSD secara aturan dilarang dialihfungsikan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan penyelesaiannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Desy Arijani mengatakan, terdapat 8.523 KDKMP yang telah berdiri di wilayahnya. Namun, baru sekitar 63 persen atau 5.400-an KDKMP yang telah beroperasi. Dia mengakui terdapat gedung KDKMP yang dibangun di atas LSD.
“Yang berdiri di LSD itu ada 1.297,” ungkap Desy ketika diwawancarai di kantornya, Rabu (12/8/2026) lalu.
Desy mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pembangunan gedung KDKMP di atas LSD. Sebab, penentuan lokasi KDKMP dilakukan melalui musyawarah desa. Sementara itu, pembangunan infrastrukturnya dieksekusi PT Agrinas Pangan Nusantara bersama TNI. Sebanyak 1.297 KDKMP tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Ini belum tahu nanti untuk diskresinya, penyelesaiannya seperti apa. Karena ini kan berarti melibatkan kementerian yang lain seperti ATR/BPN,” kata Desy.
Nasib KDKMP Masih Menunggu Keputusan
Desy menegaskan, LSD tidak boleh dialihfungsikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR mengenai persoalan tersebut.
Namun, hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait nasib bangunan KDKMP yang sudah berdiri di atas LSD.
“Kita memang sudah pernah koordinasi dengan ATR/BPN, kemudian PUPR, tapi sejauh ini memang belum ada keputusan dari pemerintah ini nanti diapakan selanjutnya. Apakah nanti dilakukan pemutihan atau bagaimana, saya belum tahu,” ucapnya.
Menurut Desy, pengalihfungsian LSD semestinya disertai penggantian lahan. “Kalau di undang-undang kan itu harus mengganti tanah tiga kali lipat seluas (yang dialihfungsikan) itu. Tapi kan itu tidak mudah,” ujar Desy.
Gubernur Jateng Sebut Ada KDKMP di Atas LP2B
Persoalan bangunan KDKMP di lahan yang dilindungi sebelumnya juga disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Luthfi menyebut terdapat sejumlah bangunan KDKMP yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ada beberapa KDKMP kita yang berada di atas tanah LP2B,” ungkap Luthfi seusai pertemuan dengan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, 13 Juni 2026 lalu.
Menurut Luthfi, tim Stranas PK telah mencatat KDKMP di Jawa Tengah yang berdiri di atas LP2B. Dia menyebut terdapat dua isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan revitalisasi LP2B.
Luthfi mengatakan, pemerintah provinsi tengah melakukan pemetaan dan pendataan bangunan yang berdiri di atas LP2B. “Nanti kita konsultasikan pada Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Stranas PK Siapkan Koordinasi dengan ATR/BPN
Koordinator Harian Stranas PK Didik Mulyanto mengatakan, pihaknya hadir untuk menampung berbagai persoalan di daerah. Persoalan tersebut terutama menyangkut alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah. Namun, Didik belum mengungkapkan jumlah gedung KDKMP di Jawa Tengah yang berdiri di atas LP2B.
“Datanya mungkin ini bagian kami untuk melihat kondisi di lapangan. Jadi datanya kan masih bergerak. Kalau yang tadi (dalam pertemuan) tidak bicara detail, (tapi) bicara masalah umum di lapangan,” ucap Didik.
Meski demikian, Stranas PK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN. “Nanti ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan teman-teman di ATR/BPN, ya. Karena untuk pengelolaan lahan itu lebih banyak bersinggungan dengan teman-teman ATR/BPN,” ujarnya.
Didik menjelaskan, Stranas PK merupakan forum kolaborasi lima lembaga. Kelima lembaga tersebut terdiri atas KPK, Kantor Staf Kepresidenan, Bappenas, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB.
LP2B Dilarang Dialihfungsikan
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, lahan tersebut dilarang dialihfungsikan. Namun, Pasal 44 ayat (2) memberikan pengecualian untuk kegiatan alih fungsi bagi kepentingan umum.
Pengecualian tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan itu antara lain kajian kelayakan strategis dan penyusunan rencana alih fungsi lahan. Selain itu, pemerintah harus membebaskan hak pemilik serta menyediakan lahan pengganti.
Dengan kondisi tersebut, keberadaan 1.297 KDKMP di atas LSD menjadi persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas kementerian.
Pemerintah Jawa Tengah kini masih menunggu keputusan mengenai langkah yang akan ditempuh terhadap bangunan yang telah terlanjur berdiri. (sbh)

.jpeg)


