UU Koperasi Sudah Usang, RUU Dikebut Selesai Tahun Ini

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian selesai pada 2026. Regulasi baru itu disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan koperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pengembangan koperasi nasional. Karena itu, pemerintah mendorong percepatan penyelesaian RUU Perkoperasian sebagai landasan hukum baru bagi penguatan sektor koperasi.
“Undang-undang yang ada saat ini sudah tidak bisa digunakan. Sudah tidak relevan,” ujar Ferry seperti dikutip ANTARA, Kamis (30/7/2026).
Selain menyiapkan regulasi baru, pemerintah juga memperkuat ekosistem koperasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan mentransformasi Institut Koperasi Indonesia (Ikopin University) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi.
Menurut Ferry, perubahan status tersebut bertujuan mencetak pengelola koperasi yang profesional, termasuk untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tengah dibentuk di berbagai daerah.
Pemerintah juga berencana memperluas peran koperasi ke berbagai sektor strategis. Salah satu opsi yang sedang dikaji ialah memberikan kewenangan kepada koperasi untuk mengelola sumur minyak milik masyarakat maupun sumur minyak menganggur di sejumlah wilayah.
Selain itu, pemerintah membuka peluang menghidupkan kembali bank koperasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pembiayaan sekaligus memperluas ekosistem koperasi nasional.
Ferry menilai paradigma masyarakat terhadap koperasi perlu diubah. Menurutnya, koperasi tidak lagi hanya identik dengan usaha kecil maupun layanan simpan pinjam, tetapi mampu berkembang menjadi pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi berskala besar sebagaimana diterapkan di sejumlah negara.
“Koperasi tidak terbatas pada usaha kecil atau layanan simpan pinjam. Seperti koperasi di berbagai negara, koperasi dapat beroperasi di sektor-sektor ekonomi berskala besar,” ujarnya.
Pemerintah berharap RUU Perkoperasian menjadi fondasi hukum yang lebih adaptif untuk mendorong modernisasi koperasi sekaligus memperkuat kontribusinya sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. (*)

.jpeg)


