Mahasiswa Gugat Inpres Kopdes Merah Putih, Respons Pemerintah Ditunggu

MajalahPIP.com, JAKARTA – Koalisi mahasiswa melayangkan nota keberatan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Mereka mendesak pemerintah mengevaluasi hingga merevisi beleid tersebut karena dinilai terlalu sentralistis dan berpotensi mengurangi kewenangan pemerintah daerah, khususnya desa.
Nota keberatan itu dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, dan MPR RI pada akhir Juli 2026. Namun, hingga kini koalisi mengaku belum menerima tanggapan dari para pihak yang menjadi termohon.
Koalisi terdiri atas Institute Marhaen, GMNI DKI Jakarta, GMNI Jakarta Selatan, GMNI Universitas Nasional (UNAS), dan PMII Rayon UNAS. Mereka menilai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat sehingga dikhawatirkan mengikis semangat otonomi daerah.
Dalam nota keberatan tersebut, koalisi mengajukan enam tuntutan. Mereka meminta pemerintah menerima dan mempertimbangkan nota keberatan, mengevaluasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025, menunda pelaksanaannya, merevisi hingga mencabut aturan tersebut, menjalankan kebijakan dengan tetap menghormati kewenangan pemerintah daerah, serta memberikan tanggapan tertulis atas nota yang telah disampaikan.
Salah satu pemohon, Charlesius Rustam, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari pemerintah.
“Belum ada (tindak lanjut). Setelah 10 hari seharusnya ada notifikasi dari mereka. Sampai sekarang belum ada,” kata Charles di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Charles menilai kebijakan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih cenderung bersifat top down dan belum mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berbeda di setiap daerah.
“Itu yang kemudian kita lihat, keputusan pusat yang mau dipaksakan,” ujarnya.
Selain itu, Charles menyoroti pelibatan personel TNI dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
Ia mengatakan, pelayangan nota keberatan merupakan langkah awal untuk mengkaji berbagai aspek tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mulai dari pelibatan militer, pengelolaan keuangan, hingga potensi konflik agraria yang mungkin muncul.
Sembari menunggu tanggapan pemerintah, koalisi mahasiswa berencana menggelar audiensi dengan Ombudsman RI untuk meminta kajian terhadap kebijakan tersebut.
Charles menegaskan, apabila nota keberatan itu tidak mendapat respons, koalisi akan menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah. (sbh)

.jpeg)


