Koperasi Simpan Pinjam di Cilegon Bakal Diawasi OJK

ILUSTRASI – Koperasi open loop di Kota Cilegon yang menyalurkan pinjaman kepada pihak luar anggota bakal berada dalam pengawasan OJK. (Foto: Chatgpt/MajalahPIP)

MajalahPIP.com, CILEGON – Koperasi di Kota Cilegon yang menyalurkan pinjaman kepada pihak di luar anggota bakal berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut merupakan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi izin usaha simpan pinjam koperasi yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon di Kantor Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, pada Rabu, 22 November 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi dua jenis, yakni open loop dan close loop.

 

Didin menjelaskan, koperasi open loop merupakan koperasi yang menyalurkan simpan pinjam kepada anggota sekaligus pihak di luar anggota. Sementara itu, koperasi close loop hanya memberikan layanan simpan pinjam kepada anggotanya.

“Nah, koperasi yang open loop ini nanti akan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena dia menghimpun dana sekaligus menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggota koperasinya. Makanya OJK masuk di situ,” jelas Didin, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 60 koperasi. Pesertanya berasal dari berbagai jenis koperasi, mulai dari koperasi pondok pesantren (ponpes), koperasi guru, hingga koperasi karyawan.

Didin mengatakan, aturan baru juga menetapkan persyaratan bagi koperasi yang akan menjalankan usaha simpan pinjam.

“Dalam aturan baru tersebut koperasi yang mau melakukan simpan pinjam minimal harus punya modal Rp500 juta dan punya anggota minimal sembilan orang. Tetapi saran saya kalau di Cilegon pakai aturan lama saja, minimal 20 orang ya, karena koperasi itu kan gerakan ekonomi,” jelasnya.

Menurut Didin, koperasi di Cilegon yang menyalurkan pembiayaan kepada pihak di luar anggota mulai bermunculan.

“Di Cilegon sekitar delapan koperasi yang menyalurkan pembiayaan seperti BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), KSP (koperasi simpan pinjam) dan lainnya. Nanti itu bukan kita lagi pengawasannya tapi ke OJK,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Esih Yuandesih menyebut terdapat 372 koperasi aktif di wilayah tersebut.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar para pengurus koperasi memahami dan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan baru.

“Bentuk sosialisasi aturan dan kebijakan yang kami lakukan tentu saja tidak hanya dalam bentuk pertemuan, tapi juga dengan surat, flayer, dan lain-lain sehingga kita harapkan pengurus koperasi bisa mengetahui dan menyesuaikan dengan aturan baru, terutama koperasi yang akan melakukan simpan pinjam buat luar anggota,” jelasnya. (sbh)