Kemenkop dan KLH Libatkan Koperasi dalam Perdagangan Karbon

MajalahPIP.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sepakat melibatkan koperasi dalam pengelolaan lingkungan hingga perdagangan karbon.
Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).
“Hari ini kami tadi mengadakan diskusi dan baru saja kami melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang mencakup beberapa aspek,” kata Ferry di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).
Melalui kerja sama tersebut, KLH akan membantu Kemenkop dalam edukasi dan pembinaan pengolahan sampah. Pembinaan akan diarahkan ke setiap unit usaha koperasi.
“Misalkan seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah seperti (minyak) jelantah dan lain sebagainya yang bisa dilaksanakan baik secara sirkuler maupun dengan pengelolaan yang lebih modern,” paparnya.
Koperasi Didorong Masuk Ekonomi Hijau
Ferry mengatakan banyak koperasi, terutama di pedesaan, bergerak pada sektor perkebunan. Kondisi tersebut menjadi peluang untuk memperluas keterlibatan koperasi dalam ekonomi hijau.
Kemenkop dan KLH sepakat mendorong koperasi terlibat dalam ekosistem ekonomi hijau. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah perdagangan karbon.
“Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong kepada kami supaya ikut terlibat di dalam proses perdagangan karbon sehingga itu bisa menjadi usaha baru bagi kegiatan koperasi di Indonesia,” terang Ferry.
Menteri LH Muhammad Jumhur Hidayat menilai kerja sama tersebut penting bagi koperasi yang bergerak di sektor perkebunan. Menurutnya, sektor tersebut memiliki peluang untuk mendukung perdagangan karbon.
Jumhur menjelaskan perdagangan karbon berintegritas tinggi membutuhkan mekanisme pembagian manfaat. Manfaat tersebut harus dirasakan langsung masyarakat di tingkat lokal atau tapak.
Namun, masyarakat membutuhkan wadah berbadan hukum untuk melakukan transaksi ekonomi tersebut secara sah. Koperasi dinilai dapat menjadi wadah legal bagi masyarakat sekitar.
Koperasi Jadi Wadah Penjualan Kredit Karbon
Jumhur mengatakan koperasi dapat menjadi badan hukum bagi warga untuk menjual kredit karbon. Koperasi juga dapat menjadi wadah penerimaan pembagian hasil perdagangan karbon.
Menurut Jumhur, potensi ekonomi perdagangan karbon Indonesia sangat besar. Nilainya bahkan diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan ribu triliun rupiah.
“Instrumen itu sudah ada maka tinggal kita saling mengisi, saling mengedukasi di bawah tentunya sehingga tidak lagi proses jual beli atau perdagangan karbon ini hanya dinikmati oleh spekulan-spekulan di tingkat elit di awan-awan itu. Karena jumlahnya bisa belasan ribu triliun, bisa puluhan ribu triliun dari Sabang sampai Merauke,” ujar Jumhur.
Kerja sama tersebut diharapkan memperluas peran koperasi dalam ekonomi hijau. Koperasi juga berpeluang mendapatkan sumber usaha baru dari sektor lingkungan dan perdagangan karbon. (sbh)

.jpeg)


