Belum Beroperasi, 3.123 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Disewakan

MajalahPIP.com – Sebanyak 3.123 gedung Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah belum beroperasi meski pembangunannya telah selesai. Kondisi tersebut membuat pengurus koperasi tetap harus menanggung biaya operasional setiap bulan.

Plt Kepala Diskop UKM Jateng Desy Arijani mengatakan, baru sekitar 5.400 koperasi yang telah menjalankan kegiatan. Jumlah tersebut berasal dari total 8.523 koperasi yang gedungnya telah dibangun di Jawa Tengah.

Menurut Desy, koperasi yang belum beroperasi belum memiliki pemasukan dari kegiatan utamanya. Namun, pengurus tetap harus membayar biaya abonemen listrik setelah instalasi listrik terpasang.

“Pengurus harus menanggung biaya abonemen listrik sejak gedung itu dan instalasi listrik telah terpasang meskipun belum operasi,” ujar Desy, Rabu (12/8/2026).

 

Pengurus Bayar Abonemen Listrik hingga Rp1,5 Juta

Desy menjelaskan, abonemen listrik merupakan biaya tetap bulanan bagi pelanggan listrik pascabayar.

Pengurus Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah rata-rata membayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap bulan. Kondisi tersebut membuat pengurus perlu mencari cara untuk memanfaatkan gedung sebelum koperasi beroperasi.

Menurut Desy, gedung dapat disewakan untuk berbagai kegiatan masyarakat selama belum digunakan koperasi. Beberapa kegiatan yang dapat digelar antara lain pertandingan badminton dan resepsi pernikahan.

“Jadi penyewaan gedung itu menurut saya sebuah inovasi, sepanjang gudang belum digunakan bisa disewakan agar bisa menutup biaya operasional di antaranya listrik,” ungkap Desy.

Desy menilai pemanfaatan sementara tersebut dapat membantu menutup biaya operasional gedung. Namun, pemanfaatan gedung untuk kegiatan di luar koperasi tetap memiliki ketentuan.

Penggunaan gedung harus mendapat persetujuan pengurus koperasi dan dewan pengawas. Kepala desa atau lurah yang berkedudukan sebagai dewan pengawas juga harus memberikan persetujuan.

“Silakan saja sepanjang Kades menyetujui,” tandas Desy.

Gedung Koperasi Dipakai Warga

Pemanfaatan gedung Koperasi Merah Putih untuk kegiatan masyarakat telah terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Salah satunya terjadi di Desa Sikanco, Kabupaten Cilacap, yang menggunakan gedung koperasi untuk lomba badminton.

Kegiatan tersebut berlangsung pada awal Agustus 2026 dan menjadi perhatian setelah videonya beredar luas.

Pemanfaatan serupa juga terjadi di Kabupaten Temanggung. Warga menggunakan Gedung Koperasi Desa Banjarsari, Kecamatan Kedu, untuk menggelar resepsi pernikahan.

Gedung tersebut digunakan sebelum Koperasi Desa Banjarsari resmi beroperasi pada akhir Juli 2026.

Bagi Desy, pemanfaatan sementara tersebut dapat menjadi solusi selama gedung belum digunakan koperasi.

Kegiatan olahraga dan resepsi dapat menghasilkan pemasukan untuk membantu membiayai operasional gedung.

Dengan demikian, gedung yang belum digunakan tidak sepenuhnya menjadi beban pengurus koperasi. (sbh)