66 Kepala Dapur MBG Dipecat Tidak Hormat

MajalahPIP.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan puluhan kepala dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tersandung kasus indisipliner.
Pemberhentian itu dapat membuat mereka kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur, 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi, diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono menjelaskan pemberhentian tidak hormat dilakukan karena para pegawai tersebut melakukan berbagai tindakan indisipliner.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, phishing, judi online, hingga tindak pidana.
“Jadi, diberhentikan secara tidak hormat karena apa? Karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu tadi mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain. Kemudian ada juga yang terlibat judi online, dan juga ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana hengki pengki,” tambahnya.
BGN Proses Pemberhentian
Menurut Sudaryono, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memproses pemberhentian terhadap puluhan pegawai tersebut.
Kasus yang diproses tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Jawa Barat mencatat 29 kasus, sedangkan Jakarta dan Banten mencapai 19 kasus.
Selanjutnya, Jawa Tengah mencatat 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan sembilan kasus, Sulawesi empat kasus, dan wilayah lainnya lima kasus.
Selain 66 kasus pemberhentian, BGN juga menangani 60 kasus yang masih dalam tahap pembinaan internal.
Sudaryono mengatakan pembinaan tersebut dilakukan untuk mengusut konflik yang terjadi antara Kepala Dapur dan mitra MBG.
“Pembinaan internal ini sebagian besar itu adalah karena terjadinya konflik antara mitra yang punya dapur berkonflik dengan Kepala Dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek. Apakah Kepala Dapurnya neken-neken mitra minta fee, atau mitranya yang neken-nekan Kepala Dapurnya misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua,” beber Sudaryono.
BGN memastikan proses pembinaan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam setiap konflik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG agar kualitas layanan dan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap terjaga.
950 Dapur MBG Tak Layak Sanitasi
BGN mencurigai sekitar 950 SPPG tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Kepala BGN Sudaryono menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan syarat mutlak bagi dapur program MBG.
Menurut Sudaryono, SPPG yang terbukti tidak memenuhi standar dapat ditutup secara permanen karena berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, hingga nyawa penerima manfaat.
“Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi,” ujar Sudaryono.
Sudaryono mengatakan BGN masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan jumlah SPPG yang benar-benar akan ditutup secara permanen.
SPPG Diberi Tenggat 10 Agustus
BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera melengkapi sertifikat tersebut. Pengurusan SLHS dilakukan melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten atau kota.
BGN memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk melengkapi sertifikat tersebut. Untuk mempercepat proses, BGN juga menerbitkan surat edaran kepada jajaran di daerah.
Surat tersebut mengatur pemberian asistensi dan bantuan administrasi dalam proses pengurusan SLHS di tingkat kabupaten dan kota.
Namun, Sudaryono menegaskan SPPG yang tidak kunjung memenuhi persyaratan akan ditutup secara permanen.
“Jadi, saya memahami. Jadi ada beberapa mitra itu kemudian sudah mengirimkan email, melakukan pengaduan, yang di mana respons dari masing-masing kabupaten/kota, Dinas Kesehatannya ini berbeda-beda. Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Nah, silakan ini menjadi bagian dari silakan mengadu kepada kami,” beber Sudaryono.
BGN Terapkan Sanksi Berbasis Sistem
Selain persoalan SLHS, BGN juga memperketat mekanisme sanksi terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran. BGN telah menerbitkan petunjuk teknis sanksi untuk berbagai pelanggaran, termasuk kasus keracunan dan kejadian menonjol lainnya.
Sistem tersebut diterapkan untuk memperjelas durasi penutupan sementara atau suspend bagi dapur yang bermasalah.
“Jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen,” tutur Sudaryono.
Sudaryono menjelaskan SPPG yang terkena suspend ringan atau sedang dapat kembali beroperasi setelah masa sanksi berakhir. Namun, izin beroperasi kembali diberikan apabila hasil investigasi menunjukkan tidak terdapat masalah atau kelalaian pada fasilitas.
Pemeriksaan juga mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan aspek sanitasi dapur. Meski dapur kembali beroperasi, kepala dapur tetap dapat dikenai sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
Dapur Bermasalah Bisa Ditutup Permanen
BGN akan memberikan sanksi lebih berat apabila SPPG kembali melakukan pelanggaran setelah dibuka.
Terlebih jika pelanggaran tersebut kembali menyebabkan kasus keracunan pada penerima manfaat MBG.
“Kemudian setelah buka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi konduite di mana kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen, ya. Dan 30 hari itu manakala, ya, korbannya banyak itu kami suspend lebih panjang dan bisa jadi menjadi pertimbangan untuk kami suspend secara permanen,” terang ia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
BGN menegaskan standar higiene dan sanitasi menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap aman dikonsumsi. (sbh)

.jpeg)


