Kementerian UMKM: KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Perlu Agunan

Kementerian UMKM menegaskan KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Masyarakat diminta melaporkan pungli, calo, dan penyimpangan. (Foto: Chatgpt/Majalah PIP)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun percaloan.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan calon penerima KUR tidak perlu menggunakan jasa perantara ataupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh pembiayaan.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/8/2026).

Riza mengatakan Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro. Selain itu, terdapat laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.

 

Ia menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Menurutnya, program KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.

“KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,” beber Riza.

Riza menjelaskan pedoman pelaksanaan KUR mengenal dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan berupa jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta.

Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta. Pengecualian berlaku bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” jelasnya.

Selain tanpa agunan tambahan, KUR juga menawarkan bunga yang lebih rendah karena memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Debitur hanya dikenakan bunga 6 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berada pada kisaran 10 hingga 14 persen.

Riza mengungkapkan pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp290 triliun sepanjang 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal.

Sebanyak 511 ribu pelaku UMKM juga telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.

Penyaluran KUR semakin difokuskan ke sektor produktif. Sekitar 65 persen pembiayaan mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta sektor produktif lainnya.

Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) berada di kisaran 2 persen.

“Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah,” tutur Riza.

Untuk menjaga integritas program, Kementerian UMKM mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik kur@ekon.site. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Riza menegaskan pemerintah bersama seluruh lembaga penyalur KUR terus memperkuat tata kelola program agar semakin mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

“Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha,” imbuh Riza. (RUS)