Karyawan Koperasi di Bondowoso Gelapkan Uang Nasabah Rp237 Juta

MajalahPIP.com, BONDOWOSO – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Bondowoso, Jawa Timur, berinisial APN, 38 tahun, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang angsuran nasabah.
APN yang merupakan warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, diduga menggelapkan uang angsuran dari 20 nasabah koperasi. Total kerugian akibat perbuatannya mencapai Rp237 juta.
Tersangka ditangkap anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bondowoso setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, APN bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam dengan tugas menagih angsuran nasabah.
Namun, sebagian uang angsuran yang telah diterima tersangka tidak disetorkan kepada pihak koperasi.
“Perbuatan tersangka menggelapkan uang angsuran nasabah koperasi ini setelah tim audit melakukan pengecekan di lapangan pada 11 Mei 2026. Hasil pengecekan, para nasabah koperasi sudah menyetor uang angsuran ke tersangka,” kata orang nomor satu Polres Bondowoso ini, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Aryo, manajemen koperasi sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan uang angsuran nasabah yang digelapkan.
Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan APN untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Manajemen koperasi akhirnya melapor ke Polres Bondowoso. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, APN diamankan dan ditetapkan tersangka kasus penggelapan,” terang kapolres lulusan Akpol 2006 itu.
Dalam kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya kuitansi tanda terima dan dokumen hasil audit keuangan koperasi.
Polisi juga mengamankan satu bendel tangkapan layar bukti transfer uang angsuran nasabah serta BPKB kendaraan bermotor.
“Barang bukti BPKB kendaraan bermotor milik sepeda motor inventaris koperasi yang digadaikan tersangka. Sedangkan, uang angsuran tidak disetorkan tersangka ke koperasi milik 20 nasabah dengan jumlah mencapai Rp237 juta,” ungkapnya.
Saat ini, APN ditahan di sel tahanan Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso juga masih mengembangkan kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya nasabah lain yang menjadi korban.
“Namun, penyidik Satreskrim Polres telah menjerat tersangka APN dengan Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” pungkas Kapolres Aryo Dwi. (MajalahPIP)

.jpeg)


