Danantara Jamin Pembayaran Kredit KDKMP Nggak Macet

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (Foto: CNBC Indonesia)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memastikan kredit bank BUMN untuk mendukung program pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan menjadi kredit macet.

Menurut Dony, pinjaman yang disalurkan bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada pelaksana program pemerintah mendapatkan jaminan dari negara.

Karena itu, ia menilai risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL) pada pembiayaan tersebut sangat rendah.

Dony menjelaskan, bank BUMN tidak secara langsung mendanai program pemerintah. Penyaluran pembiayaan tetap dilakukan dengan mekanisme bisnis antarpihak atau business to business (B2B).

 

“Sebetulnya kita tidak mendanai program pemerintah. Jadi harus dibedakan ya. Himbara tidak mendanai program pemerintah, tetapi polanya kan B2B. Kita hanya memberikan kalau itu kredit, ya sesuai dengan kredit yang normal aja,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia kemudian mencontohkan skema pembiayaan kepada Agrinas Pangan. Dalam skema tersebut, Agrinas Pangan memperoleh pinjaman dari BRI dengan jaminan dari negara.

“Misalnya Agrinas Pangan, minjam uang ke BRI, pinjamannya dijamin negara. Aman nggak? Aman kan. Ya sudah. Jadi nggak ada masalah, karena kan pinjaman apalagi yang lebih bagus jaminannya daripada negara,” jelasnya.

Dony menegaskan, jaminan negara menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan kredit yang disalurkan bank BUMN.

Dengan skema tersebut, ia membantah kekhawatiran bahwa penugasan Himbara untuk mendukung berbagai program pemerintah dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah.

Menurut Dony, perusahaan yang menjalankan program pemerintah dan memperoleh pembiayaan dengan jaminan negara memiliki tingkat keamanan tinggi dari perspektif perbankan.

“Kredit yang paling secure itu kredit dijamin oleh negara kan? Jadi enggak mungkin macet kan? Dijamin oleh negara. Jadi kalau di sisi bank. ya jadi kalau ke saya kan di sisi banknya, di sisi banknya ya enggak mungkin macet orang dijamin negara,” pungkas Dony.

Gerai KDKMP Dapat Pinjam Rp3 Miliar

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria mengatakan setiap gerai KDMP mendapat akses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank BUMN.

Dony memastikan pembiayaan tersebut tidak membebani bank Himbara.

Menurut Dony, kredit yang disalurkan Himbara kepada KDKMP mendapat jaminan dari pemerintah. Karena itu, pembiayaan tersebut dinilai tidak menimbulkan risiko terhadap kondisi bank BUMN.

“Jadi, banyak yang bilang nanti Himbara akan terdampak. Nggak ada hubungannya, karena Himbara memegang jaminan. Jadi, jangan nanti di golong-golongkan ini berbahaya, Himbara akan default, ya nggak mungkin orang kita dijamin. Waktu kita memberikan kredit, ya, itu memang kredit itu dijamin oleh Menteri Keuangan,” ujar Dony di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dony menegaskan, pembiayaan KDKMP merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, posisi Himbara tetap terlindungi karena terdapat jaminan pemerintah atas kredit tersebut.

Dony meminta masyarakat tidak memandang pembiayaan KDKMP sebagai program yang membahayakan bank BUMN. Dia menegaskan, Himbara memiliki jaminan tertulis atas pembiayaan yang diberikan kepada KDKMP.

Dengan adanya jaminan tersebut, Dony memastikan risiko pembiayaan tidak dibebankan kepada Himbara. Pembiayaan melalui bank BUMN diharapkan mendukung pengembangan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.

Setiap gerai KDKMP dapat memperoleh modal melalui pinjaman hingga Rp3 miliar. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam perekonomian desa.

Dony menilai pembiayaan Kopdes harus dipahami sebagai bagian dari program pemerintah. Karena itu, pelaksanaan program tidak perlu dipertentangkan dengan kondisi kesehatan bank BUMN.

Pemerintah melalui skema pembiayaan tersebut berupaya memastikan Kopdes Merah Putih memiliki akses modal untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Risiko Cicilan KDKMP Lewat APBN dan Dana Desa

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai skema pembiayaan program KDKMP yang melibatkan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memiliki risiko ekonomi, sebab beban finansial pada akhirnya bergeser dari perbankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana daerah.

Ia menggarisbawahi momentum September 2026 sebagai fase krusial, saat kewajiban cicilan pertama pembiayaan KDMP ke bank-bank BUMN mulai jatuh tempo.

“Jika cicilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akhirnya dibayar melalui mekanisme APBN, masih tepatkah kita menyebut pembiayaan ini sebagai kredit perbankan biasa? Risiko dalam kebijakan publik tidak hilang begitu saja hanya karena dipindahkan dari satu neraca ke neraca lain,” ujar Achmad Nur Hidayat, Kamis (20/8/2026).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, batas pembiayaan KDMP dipatok hingga Rp3 miliar per unit dengan suku bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan, termasuk grace period selama 6 hingga 12 bulan. Regulasi tersebut membuka ruang bagi pembayaran angsuran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi kelurahan, serta Dana Desa bagi koperasi desa.

Meskipun mekanisme ini memberi kepastian keamanan bagi perbankan BUMN dari risiko kredit macet (non-performing loan), Achmad mengingatkan adanya celah moral hazard apabila proses penyaluran kredit mengabaikan aspek kelayakan komersial.

“Ketika sebuah koperasi gagal menghasilkan arus kas untuk membayar kewajiban, lalu cicilannya ditutup menggunakan Dana Desa, kerugian ekonominya tetap ada. Kerugian itu hanya berpindah dari neraca bank ke anggaran publik,” kata Achmad.

Data Kementerian Koperasi per Juli 2026 mencatat sebanyak 18.285 bangunan fisik KDMP telah rampung 100 persen, dengan target penyelesaian mencapai 30.000 unit.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi pembiayaan KDMP sepanjang tahun 2025 telah menembus angka Rp148,6 triliun untuk sekitar 80.000 koperasi. Nilai pembiayaan tersebut setara dengan seperlima total alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang sebesar Rp735 triliun.

Achmad menekankan bahwa perbankan nasional perlu tetap membedakan antara fungsi bank pembangunan (developmental banking) dan pembiayaan terarah (directed lending) yang dipaksakan.

Menurutnya, penetapan margin kredit yang terlampau tipis juga berpotensi menekan rasio net interest margin (NIM) serta kinerja operasional bank.

Guna mencegah munculnya tekanan fiskal di tingkat desa maupun daerah, pemerintah disarankan untuk memperketat syarat pencairan kredit berikutnya berbasis analisis kelayakan usaha, serta membuka portal informasi publik mengenai rekam jejak operasional dan arus kas setiap KDMP.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa pembayaran lewat Dana Desa maupun DAU dan DBH murni menjadi benteng terakhir. Sumber utama pembayaran angsuran harus tetap berasal dari keuntungan dan omzet riil usaha koperasi itu sendiri. Jangan sampai Himbara selamat dari masalah kredit, tetapi desa justru kehilangan ruang pembangunan,” tutur Achmad. (sbh)