BPJS Ketenagakerjaan Dorong Koperasi Jadi Kanal Perlindungan Pekerja

MajalahPIP.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mendorong koperasi mengambil peran lebih luas sebagai kanal strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Model kolaborasi ini dinilai mampu mempercepat kepesertaan pekerja, khususnya di sepanjang rantai pasok industri perkebunan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam WISPO Impact Series #1 bertajuk “Koperasi Karyawan Sumber Kesejahteraan Baru Pekerja” di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (30/7).
Forum mempertemukan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, pengurus koperasi, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan itu membahas penguatan peran koperasi sebagai bagian dari ekosistem perlindungan pekerja.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto menegaskan perlindungan pekerja memerlukan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, negara tidak dapat menjangkau seluruh pekerja tanpa dukungan berbagai pihak.
“Perlindungan pekerja tidak dapat dibangun oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kolaborasi yang saling menguatkan antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan koperasi. Dengan kedekatan yang dimilikinya dengan komunitas pekerja, koperasi memiliki potensi besar menjadi kanal perluasan perlindungan hingga ke pekerja di sepanjang rantai pasok industri perkebunan,” ujar Dedi.
Ia menilai kekuatan koperasi terletak pada kedekatannya dengan anggota. Modal sosial berupa kepercayaan, jaringan, dan semangat gotong royong menjadi fondasi memperluas perlindungan jaminan sosial.
“Koperasi tidak lagi hanya berperan sebagai penggerak ekonomi anggotanya. Ke depan, koperasi harus mampu menjadi penghubung yang mendekatkan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja. Ketika perlindungan hadir melalui kelembagaan yang dekat dan dipercaya masyarakat, perluasan kepesertaan akan berlangsung lebih cepat, lebih efektif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Forum juga menyoroti pentingnya transformasi koperasi menjadi lebih modern, profesional, transparan, dan berbasis digital. Langkah itu dinilai penting agar koperasi mampu memperluas layanan sekaligus menjangkau lebih banyak pekerja.
Mewakili Menteri Koperasi RI, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih mengatakan digitalisasi menjadi fondasi penting bagi penguatan koperasi.
“Digitalisasi akan memperkuat tata kelola sekaligus memperluas jangkauan pelayanan koperasi. Dengan fondasi tersebut, koperasi dapat berkembang menjadi mitra yang efektif dalam memperluas akses pekerja terhadap perlindungan jaminan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ujar Henra.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih menambahkan kesejahteraan pekerja membutuhkan ekosistem ekonomi yang kuat. Menurutnya, koperasi memiliki posisi strategis karena memadukan pelayanan ekonomi dengan perlindungan sosial.
“Mewujudkan kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya melalui peningkatan upah dan perluasan jaminan sosial. Dibutuhkan ekosistem ekonomi yang mampu memperkuat ketahanan pekerja dan keluarganya. Koperasi memiliki posisi strategis karena menggabungkan prinsip kebersamaan, kepemilikan anggota, pelayanan ekonomi, serta manfaat jangka panjang bagi anggotanya. Ketika koperasi berperan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial, manfaat ekonomi dan perlindungan sosial dapat berjalan beriringan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan,” ujar Sumarjono.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Kerja Sama Keagenan antara Koperasi Karyawan Cahaya Sejahtera PT Sinar Citra Cemerlang (Xinynera) dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama itu dilanjutkan dengan peluncuran Gerakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.000 petani, buruh tani, dan pekerja informal di ekosistem perkebunan sawit.
Program tersebut menjadi model awal perluasan perlindungan pekerja berbasis koperasi. Skema itu memanfaatkan jejaring koperasi untuk menjangkau lebih banyak pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Bagi Dedi, kedua inisiatif tersebut membuktikan koperasi mampu menjalankan peran yang lebih luas dibanding fungsi ekonomi konvensional.
“Deklarasi keagenan korporasi dan Gerakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini membuktikan bahwa koperasi dapat menjadi jembatan yang efektif dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja. Ketika perlindungan disampaikan melalui kelembagaan yang dekat, dipercaya, dan memahami kebutuhan anggotanya, akses kepesertaan akan semakin mudah, jangkauannya semakin luas, dan keberlanjutannya semakin terjaga,” kata Dedi.
Menurutnya, model kolaborasi tersebut dapat diterapkan di berbagai sektor usaha yang memiliki komunitas pekerja kuat. Langkah itu diharapkan mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi pekerja.
“Kolaborasi ini bukan sekadar membangun kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi. Yang kami bangun adalah sebuah ekosistem, di mana negara, dunia usaha, koperasi, dan masyarakat bergerak bersama memastikan setiap pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semakin kuat koperasi, semakin luas pula perlindungan yang dapat dihadirkan bagi pekerja. Dari sinilah fondasi menuju Indonesia Emas 2045 dibangun,” tutup Dedi. (SBH)

.jpeg)


