Aturan Baru MBG, Kepala SPPG Wajib Awasi Dapur Mulai Jam 2 Pagi

MajalahPIP.com,, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah masalah keamanan pangan.
Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir di dapur.
Kepala SPPG wajib mengawasi operasional dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 waktu setempat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan aturan tersebut masuk dalam standar operasional prosedur (SOP) baru.
Menurut Zulhas, setiap SPPG paling cepat mulai memasak pada pukul 02.00. Aturan itu dibuat untuk mencegah dapur memasak makanan sejak hari sebelumnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar makanan tidak rusak ketika dibagikan kepada penerima manfaat.
“Ada sesuatu yang baru juga, perubahan yang penting saya kira di manajemen yang baru di badan ini, bahwa peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
“Nah, jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Kalau di (Indonesia wilayah) timur mungkin jam 12 (standar WIB), ada jam 1. Nah, jadi jam kerjanya itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8,” lanjutnya.
Kepala SPPG Diawasi BGN Lewat Absensi Online
Zulhas menegaskan aturan tersebut bertujuan menutup celah kelalaian petugas di lapangan. Pengawasan diperketat untuk mencegah persoalan keamanan pangan, termasuk risiko keracunan makanan.
Kehadiran kepala SPPG akan dipantau langsung oleh BGN selama jam operasional dapur. Sistem pengawasan dilakukan melalui absensi online dan pemantauan menggunakan Zoom.
“Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek. Jadi teman-teman di BGN juga salat malam juga ini. Jam 1, jam 2 udah siap,” tutur Zulhas.
Kepala SPPG Berhalangan, Pengawasan Dialihkan
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kehadiran kepala SPPG selama operasional dapur merupakan kewajiban.
Namun, terdapat mekanisme pengganti apabila kepala SPPG berhalangan hadir. Jika kepala SPPG sakit atau izin, tugas pengawasan dialihkan kepada ahli gizi. Pengawasan kemudian dapat dilanjutkan oleh akuntan SPPG jika ahli gizi juga tidak hadir.
“Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizi-nya, pengawas gizi-nya,” ujar Sudaryono.
“Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan,” tambahnya.
Tiga Pimpinan Tak Hadir, Dapur MBG Dilarang Memasak
Sudaryono menegaskan dapur MBG tidak boleh beroperasi jika tiga unsur pimpinan tersebut tidak hadir. Ketiga unsur tersebut terdiri dari kepala SPPG, pengawas gizi, dan akuntan.
Larangan tersebut berlaku apabila ketiganya tidak dapat hadir dalam waktu bersamaan. Kondisi itu membuat tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas proses pengolahan makanan.
“Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak,” tegas Sudaryono.
Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai bagian dari penerapan rantai komando dalam pengawasan dapur.
“Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” pungkasnya. (sbh)

.jpeg)


