Muktamar NU Minta Pemerintah Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih

MajalahPIP.com, JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Evaluasi tersebut diperlukan agar koperasi kembali berfungsi sebagai kekuatan ekonomi rakyat berbasis komunitas.
Rekomendasi itu ditetapkan dalam Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Rekomendasi dibacakan perwakilan Komisi Rekomendasi Ahmad Suaedy di hadapan ribuan peserta Muktamar.
Setelah dibacakan, rekomendasi tersebut ditetapkan sebagai keputusan resmi Muktamar ke-35 NU.
Dalam rekomendasinya, NU menilai pemberdayaan ekonomi rakyat perlu diperkuat melalui koperasi berbasis komunitas. Koperasi juga didorong memiliki karakter inklusif dan berdaya saing.
Rekomendasi tersebut berkaitan dengan berbagai program ekonomi pemerintah yang sedang berjalan. Program tersebut antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
KDKMP Diminta Berbasis Komunitas
Ahmad Suaedy mengatakan evaluasi diperlukan agar KDKMP tidak sekadar menjadi kebijakan administratif. Menurutnya, koperasi harus benar-benar menjadi wadah penguatan ekonomi masyarakat.
“Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi,” ujar Ahmad saat membacakan rekomendasi di arena persidangan.
NU kemudian merekomendasikan perubahan orientasi KDKMP. Pendekatan administratif-teknis dinilai perlu diarahkan menjadi berbasis komunitas masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, berbagai kelompok ekonomi rakyat dapat masuk dalam ekosistem koperasi desa. Kelompok tersebut mencakup kelompok tani, UMKM, pesantren, serta komunitas ekonomi rakyat lainnya.
Koperasi diharapkan menjadi wadah bersama untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat.
Koperasi Pesantren Diminta Mendapat Afirmasi
Muktamar ke-35 NU juga meminta pemerintah memberikan afirmasi terhadap pengembangan koperasi pesantren. Dukungan tersebut mencakup kemudahan regulasi, akses permodalan, dan pendampingan.
Pemerintah juga diminta menghubungkan koperasi pesantren dengan berbagai program ekonomi nasional.
Menurut NU, dukungan tersebut diperlukan untuk memperkuat peran pesantren dalam pemberdayaan masyarakat. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Koperasi Desa Jangan Diseragamkan
NU juga meminta pemerintah tidak menyeragamkan pembentukan dan pengembangan koperasi desa.
Setiap koperasi dinilai perlu diberikan ruang untuk berkembang sesuai potensi wilayah masing-masing.
“Pemerintah memberi kesempatan kepada koperasi-koperasi itu berdasarkan potensi di daerah masing-masing. Tidak seragam, agar tumbuh berkembang dari bawah,” tegas Ahmad.
Pengembangan berbasis potensi lokal diharapkan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Koperasi desa juga diharapkan memiliki daya saing di tengah persaingan ekonomi yang semakin besar. (sbh)

.jpeg)


