Pemerintah Larang Operator Seluler Hanguskan Kuota Internet

Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibeli.

Tak hanya itu, operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.

 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kuota yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Kebijakan baru tersebut juga memberikan pelanggan sejumlah pilihan layanan terkait sisa kuota. Pilihan tersebut meliputi rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana.

Banyak Aduan Kuota Internet Hangus

Kementerian Komdigi menerbitkan aturan tersebut setelah menerima banyak aduan dari masyarakat.

Aduan tersebut berkaitan dengan sisa kuota yang masih tersedia tetapi hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Kementerian Komdigi menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota pelanggan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” tegas dia.

Kemkomdigi kemudian memperkuat aturan untuk memastikan hak pelanggan tetap terlindungi.

Operator Wajib Berikan Pilihan Layanan

Selain melarang penghapusan sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan.

Pelanggan dapat menentukan mekanisme yang sesuai kebutuhan dan pola penggunaan internet.

Beberapa pilihan layanan yang dapat disediakan operator meliputi akumulasi kuota atau rollover.

Operator juga dapat menyediakan layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover. Pilihan lainnya mencakup perpanjangan masa aktif dan pengalihan manfaat.

Pelanggan juga dapat memperoleh kompensasi hingga pengembalian dana (refund). Meutya menilai aturan tersebut memberikan kendali lebih besar kepada pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Informasi Paket Wajib Transparan

Kementerian Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi layanan secara jelas dan mudah dipahami. Informasi tersebut harus mencakup harga dan jumlah kuota yang ditawarkan.

Operator juga wajib mencantumkan masa berlaku dan segmentasi penggunaan layanan. Ketentuan pemakaian secara wajar juga harus disampaikan kepada pelanggan. Dan, informasi mengenai masa berakhir layanan juga wajib diberikan secara transparan.

Operator juga harus menjelaskan perlakuan terhadap sisa kuota pelanggan. Informasi tersebut harus menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia.

Operator Diberi Waktu hingga September

Kementerian Komdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026. Batas waktu tersebut digunakan untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban sesuai aturan baru.

Setelah itu, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban setiap bulan.

Pelaporan berkala tersebut dilakukan untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional,” tegas Meutya. (sbh)