Menkop Kasih Bocoran Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

MajalahPIP.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Selain itu, pemerintah akan menanggung gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama operasional koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan ketentuan tersebut dibahas dalam penyusunan Peraturan Presiden terkait operasional KDKMP.

” Kemarin kebetulan saya ikut rapat menyelesaikan di Peraturan Presiden operasional itu UMP. Jadi, referensinya ke sana,” kata Ferry.

 

Selain gaji pokok sesuai UMP, pengurus koperasi dapat memberikan tunjangan kepada manajer. Besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Negara Tanggung Gaji Manajer KDMP

Ferry menegaskan pemerintah akan menanggung gaji manajer KDKMP selama dua tahun pertama. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung operasional awal koperasi.

Pemerintah juga ingin memastikan KDKMP dikelola tenaga profesional sejak awal. Namun, dukungan pemerintah hanya diberikan untuk posisi manajer.

Gaji karyawan atau tenaga kerja koperasi lainnya tidak dibebankan kepada APBN maupun APBD.

Ferry menjelaskan manajer KDMP mendapatkan berbagai pelatihan sebelum menjalankan tugas. Pelatihan tersebut mencakup pengelolaan keuangan dan manajemen perkoperasian.

Manajer juga dibekali kemampuan berinteraksi dengan kepala desa dan masyarakat.

Menurut Ferry, kompetensi tersebut menjadi alasan pemerintah memberikan dukungan gaji selama masa awal operasional.

Gaji Karyawan Dibayar dari Pendapatan Koperasi

Berbeda dengan manajer, gaji karyawan KDMP akan berasal dari pendapatan usaha koperasi.

Pendapatan tersebut diperoleh dari berbagai kegiatan usaha koperasi di desa.

“Kalau karyawan itu kan orang desa itu dibayar dengan menggunakan pendapatan dari kegiatan usaha dari koperasi desa,” ujar Ferry.

Dengan demikian, pembiayaan karyawan setelah posisi manajer tidak berasal dari APBN atau APBD. Gaji karyawan akan dibayarkan menggunakan hasil operasional unit usaha koperasi masing-masing.

Skema tersebut membuat keberlanjutan pembiayaan tenaga kerja bergantung pada kemampuan koperasi mengembangkan usahanya.

Menkeu Bantah Gaji Manajer KDMP Rp16 Juta

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar mengenai gaji manajer Kopdes yang mencapai Rp16 juta.

Pemerintah menegaskan skema penghasilan manajer akan mengacu pada ketentuan yang telah disiapkan dalam regulasi operasional KDMP. (sbh)