KDMP Jangan Cuma Kejar Jumlah, Waspada Risiko KUD Terulang

MajalahPIP.com, MALANG — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk.
Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Abdus Salam SSos MSi mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat.
Menurut dia, masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan koperasi sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Tanpa keterlibatan masyarakat, KDMP berisiko mengulang persoalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru.
Saat itu, banyak koperasi berkembang melalui pendekatan top-down yang lebih menempatkan pemerintah sebagai penggerak utama.
“Pendirian koperasi tidak cukup hanya membentuk lembaganya. Koperasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Sekretariat Negara RI, pemerintah menetapkan 81.613 titik KDMP di seluruh Indonesia hingga Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, sekitar 100 koperasi telah beroperasi. Sementara sekitar 1.000 koperasi telah melakukan groundbreaking pembangunan gudang.
Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi tersebut dapat beroperasi secara bertahap sepanjang 2026.
Memasuki 2026, sebagian KDMP mulai memasuki tahap operasional. Salah satunya terlihat pada peresmian operasionalisasi KDMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pada 16 Mei 2026, pemerintah meresmikan operasionalisasi 1.061 KDMP di dua provinsi tersebut.
Rinciannya, sebanyak 530 koperasi berada di Jawa Timur. Kemudian sebanyak 531 koperasi berada di Jawa Tengah.
KDMP Harus Berakar di Masyarakat
Abdus Salam menilai skala program tersebut menunjukkan besarnya potensi KDMP bagi perekonomian desa.
Namun, jumlah koperasi yang besar harus diimbangi kualitas kelembagaan. Keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam keberlanjutan koperasi.
“Kalau masyarakat hanya menjadi penonton, koperasi bisa saja berdiri secara administratif, tetapi belum tentu memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, filosofi koperasi bertumpu pada partisipasi anggota, demokrasi ekonomi, dan gotong royong.
Karena itu, pendekatan yang terlalu sentralistis atau elitis berpotensi menghilangkan rasa memiliki masyarakat terhadap koperasi.
Menurut dia, pengalaman KUD pada masa Orde Baru dapat menjadi pembelajaran dalam pengembangan KDMP.
Koperasi yang lahir karena kebijakan pemerintah dari atas dinilai berisiko rapuh. Terutama ketika dukungan negara mulai berkurang.
Pola tersebut, kata dia, jangan sampai kembali terjadi dalam pengembangan KDMP.
“Jangan sampai kita mengukur keberhasilan hanya dari berapa koperasi yang sudah terbentuk atau berapa besar anggarannya. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu meningkatkan kapasitas masyarakat, menciptakan pekerjaan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
SDM Jadi Kunci Keberlanjutan KDMP
Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 juga menempatkan pengembangan SDM koperasi sebagai bagian penting program KDMP.
Inpres tersebut menginstruksikan Kementerian Koperasi memberikan pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM perkoperasian.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan usaha koperasi.
Abdus Salam mendorong pemberdayaan masyarakat ditempatkan sebagai strategi utama dalam pengembangan KDMP.
Warga perlu dilibatkan sejak pemetaan potensi desa hingga pengembangan unit bisnis koperasi.
Keterlibatan itu mencakup penyusunan rencana usaha dan pemilihan pengurus koperasi.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan pengembangan unit usaha koperasi.
Penguatan SDM harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan perkoperasian dan pelatihan manajemen usaha.
Pelatihan tersebut juga perlu mencakup pengelolaan organisasi, literasi keuangan, dan kepemimpinan partisipatif.
“Kalau dibangun dari bawah dan masyarakat menjadi pemilik sekaligus pengelola, KDMP bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa. Tetapi kalau masyarakat hanya dilibatkan sebagai penerima manfaat, kita perlu berhati-hati agar tidak mengulang masalah koperasi pada masa lalu,” pungkasnya. (MajalahPIP)

.jpeg)


