Warga Segel Minimarket di Bogor, Minta Diubah Jadi Koperasi Desa Merah Putih

Puluhan warga menyegel minimarket di Ciampea, Bogor, karena persoalan legalitas. Mereka meminta lokasi dialihfungsikan menjadi KDMP. (Foto: Istimewa)

MajalahPIP.com, BOGOR – Puluhan warga menyegel sebuah minimarket di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) siang sebagai bentuk protes terhadap persoalan legalitas bangunan. Warga menilai persoalan legalitas minimarket tersebut telah berlangsung sejak 2016.

Dalam aksinya, warga memasang spanduk berukuran besar di lokasi minimarket. Mereka juga meminta bangunan dan lahan tersebut dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Warga menilai keberadaan KDMP dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat sekitar.

 

Warga Pertanyakan Legalitas Minimarket

Perwakilan warga, Sambas Alamsyah, mempertanyakan keberadaan minimarket yang masih beroperasi.

Menurut Sambas, informasi yang diterima warga menyebut legalitas bangunan tersebut berakhir pada 2016.

“Ini justru menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa ada di bangunan tersebut sementara Bapak Kades sendiri tidak tahu perpanjangannya seperti apa, legalitasnya seperti apa,” ujar Sambas.

Sambas mengatakan pemerintah desa juga tidak mengetahui adanya proses perpanjangan legalitas.

Menurutnya, tidak terdapat informasi mengenai permohonan baru terkait legalitas bangunan tersebut. Meski demikian, minimarket masih beroperasi hingga saat ini.

Kades Sebut Operasional Berjalan Tanpa Izin

Kepala Desa Cihideung Ilir, Ilman, membenarkan adanya persoalan terkait masa berlaku pengelolaan lokasi.

Menurut Ilman, kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan pengukuran terhadap lokasi. Pengukuran dilakukan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama dinas terkait Pemprov Jawa Barat.

“Di situ baru kami mengetahui dan pasti bahwasanya tempat yang dikelola oleh tadi inisial EM sudah habis sejak tahun 2016. Dan sekarang 2026, artinya kegiatan operasi usaha di sini, di tempat ini, berjalan tanpa izin,” kata Ilman.

Ilman mengatakan pemerintah desa kemudian mengajukan permohonan pemanfaatan aset tersebut.

Aset itu diusulkan untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Ilman, pengajuan tersebut merupakan upaya menindaklanjuti program pemerintah pusat.

Pemanfaatan aset juga diharapkan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat. “Kami sudah mengajukan permohonan aset ini untuk dijadikan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Pemdes Minta Pemprov Tindak Lanjuti

Ilman berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti persoalan tersebut. Dia juga berharap usulan pemerintah desa dapat diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mudah-mudahan harapan kami dengan aksi ini pemerintah provinsi bisa mengakomodir dan mengelola aset negara ini sebagaimana mestinya sesuai prosedur undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Warga berharap persoalan legalitas minimarket tersebut segera mendapat kejelasan dari pemerintah.

Mereka juga mendorong lokasi tersebut dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

Warga berharap keberadaan koperasi dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. (sbh)